fbpx

Cara Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sirnajaya – Utama

Cara Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Sirnajaya -  Utama Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Cara Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sirnajaya – Utama & Seluruh Jabar pada umumnya, secara profesional & legal.

PT PMA yaitu Perseroan yang dibangun di Kawasan hukum RI yang penyertaan sahamnya terdapat Orang Asing didalamnya baik semuanya maupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Di tahun 2021 melalui UU Omnibus law pemerintah mencanangkan peluang terbuka pada PMA untuk menanamkan modal di Indonesia, untuk memperluas lapangan kerja serta menaikan kenaikan ekonomi Indonesia

Cara Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sirnajaya – Utama

Cara Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Sirnajaya -  Utama

Aturan Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pembuat Min. Dua orang (WNA dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Minimal 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tak ada pembatasan untuk PMA)

Ketentuan Yang Harus Diperhatikan Jika Membuat Perseroan PMA

 

  1. MODAL USAHA MINIMAL SEPULUH MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, PT yang terdapat PMA diharuskan ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur berbeda sesuai peraturan yang berlaku.Modal tersebut  bisa lebih besar bila bidang usaha yang dikerjakan memerlukan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang Garapan yang dipilih diizinkan untuk Perusahaan asing karena ada bisnis tertentu yang tidak diperbolehkan, contohnya : industri batik, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dan lain-lain.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Komposisi modal juga harus diatur antara Warga Negara Indonesia & WNA dilihat dari Bisnis yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maksimal 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Paling Banyak 70% PMA (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk Warga Negara Asing yang nanti akan menduduki jabatan di PT PMA yang dikelolanya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Jika Perusahaan Penanaman Modal Asing atau PMDN merekrut Tenaga Kerja Asing maka harus meninjau posisi yang dilarang seperti :

    1. Perusahaan tidak boleh merekrut TKA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Kemudian, perseroan juga tidak boleh untuk merekrut Warga Negara Asing pada posisi yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian melihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 mengenai Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Diberikan kepada TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan