fbpx

Cara Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasirpogor – Utama

Cara Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Pasirpogor -  Utama Mitra Usaha Indonesia Melayani , Cara Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasirpogor – Utama & Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat dan legal.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing ialah Perusahaan yang didirikan di Kawasan hukum NKRI dengan komposisi modalnya ada Orang Asing didalamnya baik seluruhnya ataupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Saat tahun 2021 melalui Undang-undang Cipta Kerja presiden mencanangkan peluang lebar ke Penanaman Modal Asing untuk menanamkan modal di negara Indonesia, guna memperluas kesempatan kerja sekaligus mengangkat pertumbuhan ekonomi Indonesia

Cara Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasirpogor – Utama

Cara Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Pasirpogor -  Utama

Aturan Membuat PT PMA

  1. Pembuat minimal Dua orang (WNA & atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Min. sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tidak ada pembatasan untuk PMA)

Ketentuan Yang Perlu Diperhatikan Saat Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI MINIMAL 10 MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, perusahaan yang tergolong Penanaman Modal Asing diharuskan ketentuan minimum permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali ditentukan lain berdasarkan aturan peraturan yang berlaku. Investasi tersebut  bisa lebih besar jika bidang bisnis yang dikerjakan membutuhkan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang Garapan yang dipilih diizinkan untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, misalnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dan lain-lain.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Pembagian pendanaan juga wajib diperhatikan antara WNI dan WNA berdasarkan Bisnis yang dipilih contohnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maksimal 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maksimal 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. KITAS/KITAP
    Untuk Warga Negara Asing jika nanti ingin menduduki jabatan di Perusahaan Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Bila Perusahaan PMA atau PMDN merekrut TKA maka sebaiknya meninjau jabatan-jabatan yang dilarang seperti :

    1. Perseroan tidak boleh merekrut Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Selain itu, perseroan juga tidak boleh untuk mempekerjakan TKA pada posisi yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 thn 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Cara Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasirpogor – Utama Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan