fbpx

Cara Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Girimukti – Utama

Cara Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Girimukti -  Utama Kami Menyediakan , Cara Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Girimukti – Utama & Seluruh Jabar pada umumnya, secara profesional & legal.

PT Penanaman Modal Asing merupakan Perseroan yang dibangun di domisili hukum negara kesatuan republik Indonesia yang kepemilikan sahamnya ada Orang luar negri didalamnya entah semuanya ataupun secara gabungan dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Saat tahun 2021 melalui Undang-undang Omnibus law presiden membuka kesempatan lebar ke Perusahaan Asing untuk mendirikan perusahaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk memperluas peluang kerja sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia

Cara Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Girimukti – Utama

Cara Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Girimukti -  Utama

Aturan Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha minimal 2 orang (WNA & atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Min. 10 Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Perlu Dilakukan Saat Membuat PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, Perseroan yang tergolong PMA mempunyai ketentuan minimum investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan berbeda sesuai perundang-undangan. Investasi ini  bisa lebih besar jika bidang bisnis yang dikerjakan membutuhkan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang kerja yang dikelola diizinkan untuk Perusahaan asing karena ada bisnis tertentu yang dilarang, contohnya : industri batik, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dan lain-lain.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Pembagian investasi juga wajib diatur antara WNI dan Warga Negara asing sesuai dengan Bidang Usaha yang dipilih contohnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Paling Banyak 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maksimal 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. KITAS/KITAP
    Bagi Warga Negara Asing jika nanti ingin mengelola di Perseroan Penanaman Modal asing yang didirikannya maka wajib mengurus KITAS/KITAP
  5. KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perseroan PMA atau PMDN merekrut TKA maka wajib meninjau karier yang dilarang misalnya :

    1. Perusahaan tidak boleh merekrut Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, perusahaan juga tidak boleh untuk merekrut Orang Asing pada jabatan yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Lalu melihat Kepmennaker Nomor 349 thn 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan