fbpx

Cara Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Baros

Cara Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Baros Jasa Legalitas Bandung Melayani , Cara Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Baros & Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya & terjangkau.

PT PMA merupakan Perusahaan yang dibangun di Kawasan hukum Republik Indonesia dengan penyertaan modalnya terdapat Warga Negara Asing didalamnya baik seluruhnya maupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Di tahun 2021 melalui Undang-undang Cipta Kerja presiden membuka peluang lebar untuk Orang Asing untuk berinvestasi di dalam negri, untuk membuka peluang kerja sekaligus mendorong kenaikan ekonomi Republik Indonesia

Cara Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Baros

Cara Pengurusan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Baros

Ketentuan Membuat Perseroan PMA

  1. Pelaku Usaha minimal 2 Personal (WNA dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Min. 10 Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tidak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Wajib Diperhatikan Saat Membuat Perusahaan PMA

 

  1. MODAL USAHA PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, perusahaan yang termasuk PMA mempunyai ketentuan minimal investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan berbeda sesuai aturan perundang-undangan. Investasi ini  bisa lebih besar jika bidang usaha yang dikelola mengharuskan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang usaha yang dikelola tidak dilarang untuk penanaman modal asing karena ada usaha tertentu yang dilarang, contohnya : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dan lain sebagainya.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Pembagian investasi juga wajib diperhatikan antara WNI dan WNA berdasarkan KLASIFIKASI USAHA yang digarap misalnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Paling Banyak 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi Warga Negara Asing yang nanti ingin menduduki jabatan di Perseroan Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka segera mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila Perseroan PMA atau PMDN memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya melihat jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Perusahaan tidak boleh menempatkan WNA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Kemudian, pemberi kerja juga dilarang untuk merekrut Orang Asing pada posisi yang membidangi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Lalu melihat Kepmennaker No. 349 Tahun 2019 tentang Kedudukan Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan