fbpx

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Situ Gede – KBB

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Situ Gede -  KBB Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Situ Gede – KBB & Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya dan legal.

PT Penanaman Modal Asing merupakan PT yang didirikan di wilayah hukum NKRI dengan penyertaan sahamnya ada Orang luar negri didalamnya entah secara penuh ataupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Saat tahun 2021 melalui Undang-undang Cipta Kerja pemerintah memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada WNA untuk membuka usaha di dalam negri, untuk memperluas peluang kerja serta mendorong kenaikan ekonomi Dalam negri

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Situ Gede – KBB

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Situ Gede -  KBB

Ketentuan Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pembuat minimal 2 orang (WNA dan atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Minimal 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tak ada larangan untuk PMA)

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Waktu Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI USAHA MINIMAL SEPULUH MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021, Perseroan yang tergolong PMA diwajibkan ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan lain berdasarkan aturan perundang-undangan.Modal tersebut  akan lebih besar jika bidang bisnis yang dikerjakan memerlukan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang kerja yang dikerjakan diperpolehkan untuk PMA karena ada bisnis tertentu yang dilarang, seperti : industri batik, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dan lain-lain.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Komposisi investasi juga perlu diperhatikan antara Warga Negara Indonesia dan WNA berdasarkan KODE KBLI yang dipilih contohnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maks. 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maks. 70% PMA (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. KITAS/KITAP
    Untuk WNA yang nanti ingin menduduki jabatan di PT PMA yang dibuatnya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila Perseroan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan TKA maka harus meninjau karier yang dilarang seperti :

    1. Perusahaan tidak boleh merekrut Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, pemberi kerja juga tidak boleh untuk mempekerjakan WNA pada posisi yang membidangi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian melihat Kepmennaker No. 349 thn 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan