fbpx

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Saguling – KBB

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Saguling -  KBB Mitra Usaha Indonesia Melayani , Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Saguling – KBB dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara profesional & legal.

PT Penanaman Modal Asing merupakan PT yang dibuat di Kawasan hukum Indonesia dengan komposisi modalnya ada WNA didalamnya entah secara penuh ataupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.

Pada tahun 2021 lewat UU Omnibus law pemerintah memberi peluang lebar kepada Perusahaan Asing untuk membuka usaha di Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kenaikan ekonomi Dalam negri

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Saguling – KBB

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Saguling -  KBB

Aturan Membuat Perusahaan PMA

  1. Pelaku Usaha minimal Dua orang (Warga Negara Asing dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Min. 10 Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tidak ada larangan untuk PMA)

Ketentuan Yang Perlu Diperhatikan Jika Mendirikan PT. PMA

 

  1. MODAL PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, Perseroan yang tergolong PMA memiliki ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur berbeda berdasarkan UU.Modal tersebut  akan lebih besar bila kegiatan bisnis yang dikerjakan mengharuskan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang kerja yang dipilih diperpolehkan untuk penanaman modal asing karena ada usaha tertentu yang dilarang, misalnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dsb.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Pembagian pendanaan juga harus dipertimbangkan antara WNI & WNA berdasarkan KODE KBLI yang digarap misalnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maks. 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk WNA yang nanti akan menjabat di Perseroan Penanaman Modal asing yang didirikannya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila Perseroan PMA atau PMDN merekrut Tenaga Kerja Asing maka harap melihat jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan misalnya :

    1. Perusahaan dilarang merekrut TKA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Kemudian, pemberi kerja juga dilarang untuk mempekerjakan Warga Negara Asing pada posisi yang mengurusi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu melihat Kepmennaker Nomor 349 thn 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Dijabat TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Saguling – KBB Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan