fbpx

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasirkaliki

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Pasirkaliki Jasa Legalitas Bandung Melayani , Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasirkaliki & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat & legal.

PT Penanaman Modal Asing merupakan PT yang dibangun di wilayah hukum NKRI dengan kepemilikan modalnya terdapat Orang luar negri didalamnya entah semuanya ataupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Saat tahun 2021 melalui UU Cipta Kerja presiden memberi peluang terbuka kepada WNA untuk berinvestasi di dalam negri, untuk memperluas peluang kerja juga mengangkat kenaikan ekonomi Republik Indonesia

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasirkaliki

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Pasirkaliki

Ketentuan Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri minimal Dua Personal (Warga Negara Asing & atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Min. 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tidak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Wajib Diperhatikan Jika Membuat Perseroan Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI USAHA MIN. 10 MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021, Pelaku Usaha yang terdapat PMA memiliki ketentuan minimal permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali ditentukan berbeda sesuai UU.Modal ini  akan lebih besar jika bidang bisnis yang dijalankan membutuhkan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang bisnis yang dikelola diizinkan untuk Perusahaan asing karena ada bidang-bidang tertentu yang dilarang, misalnya : industri batik, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dan lain-lain.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Komposisi pendanaan juga perlu dipertimbangkan antara Warga Negara Indonesia dengan WNA berdasarkan Bidang Usaha yang digarap contohnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Paling Banyak 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maks. 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk Warga Negara Asing jika nanti ingin mengelola di Perusahaan PMA yang dikelolanya maka segera mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila Perseroan PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut TKA maka harap meninjau posisi yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Pemberi kerja dilarang mempekerjakan Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, perusahaan juga dilarang untuk merekrut Warga Negara Asing pada jabatan yang mengurusi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Lalu melihat Kepmennaker Nomor 349 thn 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan