fbpx

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasirhalang – KBB

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Pasirhalang -  KBB Mitra Usaha Indonesia Melayani , Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasirhalang – KBB dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya dan resmi.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing yaitu Perusahaan yang dibangun di domisili hukum RI dengan penyertaan modalnya ada Orang Asing didalamnya baik semuanya maupun secara gabungan dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Pada tahun 2021 lewat UU Cipta Kerja pemerintah memberi kesempatan sebesar-besarnya ke Penanaman Modal Asing untuk membuka usaha di Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna membuka kesempatan kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi Negara

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Pasirhalang – KBB

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Pasirhalang -  KBB

Aturan Membuat Perseroan PMA

  1. Pendiri minimal Dua orang (Warga Negara Asing dan atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tak ada larangan untuk PMA)

Ketentuan Yang Harus Dilakukan Waktu Mendirikan PT. PMA

 

  1. MODAL MINIMAL 10 MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, perusahaan yang termasuk Penanaman Modal Asing mempunyai ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur berbeda sesuai ketenuan perundang-undangan. Investasi ini  akan lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikerjakan memerlukan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang kerja yang dikerjakan diperpolehkan untuk penanaman modal asing karena ada bisnis tertentu yang dilarang, contohnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dll.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Pembagian modal juga perlu diperhatikan antara WNI & Warga Negara asing berdasarkan Bidang Usaha yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maksimal 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maks. 70% PMA (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA jika nanti ingin mengelola di PT PMA yang dikelolanya maka wajib mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perusahaan PMA atau PMDN memperkerjakan TKA maka wajib diperhatikan karier yang dilarang contohnya :

    1. Pemberi kerja dilarang merekrut WNA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Kemudian, perseroan juga tidak boleh untuk merekrut WNA pada posisi yang membidangi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian melihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 thn 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Dilarang Dijabat TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan