fbpx

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Padasuka

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Padasuka Kami Melayani , Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Padasuka dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat & legal.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing merupakan Perseroan yang dibuat di Kawasan hukum Indonesia yang kepemilikan modalnya ada Warga Negara Asing didalamnya entah secara penuh maupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.

Saat tahun 2021 melalui Undang-undang Omnibus law pemerintah memberi peluang terbuka kepada Orang Asing untuk menanamkan modal di Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna memperluas lapangan kerja juga mendorong kenaikan ekonomi Negara

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Padasuka

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Padasuka

Aturan Membuat PT Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri minimal Dua orang (WNA & atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Minimal 10 Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Wajib Diperhatikan Jika Mendirikan PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL USAHA MIN. SEPULUH MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Thn 2021, perusahaan yang tergolong PMA diwajibkan ketentuan minimal permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan lain sesuai UU.Modal ini  akan lebih besar jika bidang bisnis yang dikerjakan mengharuskan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang bisnis yang dipilih diizinkan untuk penanaman modal asing karena ada bisnis tertentu yang tidak diperbolehkan, misalnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dan lain sebagainya.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Pembagian modal juga harus diatur antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara asing sesuai dengan KODE KBLI yang digarap contohnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maksimal 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maksimal 70% PMA (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk Warga Negara Asing yang nanti ingin menjabat di Perseroan PMA yang dibuatnya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perusahaan PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan TKA maka harap diperhatikan posisi yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Pemberi kerja dilarang mempekerjakan TKA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, pemberi kerja juga dilarang untuk mempekerjakan WNA pada jabatan yang mengurusi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian meninjau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 thn 2019 tentang Posisi Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Padasuka Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan