fbpx

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Katapang – Bandung

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Katapang	 -  Bandung Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Katapang – Bandung & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat & legal.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing yaitu Perusahaan yang dibuat di domisili hukum negara kesatuan republik Indonesia dengan komposisi modalnya terdapat Orang luar negri didalamnya entah semuanya maupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia.

Di tahun 2021 melalui Undang-undang Cipta Kerja pemerintah membuka kesempatan lebar untuk Perusahaan Asing untuk mendirikan perusahaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna memperluas kesempatan kerja dan menggenjot perkembangan ekonomi Negara

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Katapang – Bandung

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Katapang	 -  Bandung

Syarat Mendirikan Perusahaan PMA

  1. Pendiri Min. 2 orang (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Minimal sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tidak ada pembatasan untuk PMA)

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Waktu Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021, Perseroan yang tergolong PMA mempunyai ketentuan minimal investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan berbeda sesuai ketenuan perundang-undangan. Investasi tersebut  akan lebih besar jika kegiatan bisnis yang dijalankan membutuhkan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang kerja yang dipilih tidak dilarang untuk Perusahaan asing karena ada bisnis tertentu yang tidak diizinkan, contohnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dan lain sebagainya.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Pembagian modal juga perlu diperhatikan antara Warga Negara Indonesia dan WNA dilihat dari Bisnis yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maks. 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA jika nanti akan menduduki jabatan di Perseroan Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila Perusahaan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan TKA maka sebaiknya melihat posisi yang dilarang misalnya :

    1. Perseroan tidak boleh mempekerjakan WNA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Selain itu, perseroan juga tidak boleh untuk mempekerjakan Orang Asing pada jabatan yang membidangi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Lalu melihat Kepmennaker Nomor 349 Tahun 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Dilarang Dijabat TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan