fbpx

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Jalekong – Bandung

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Jalekong -  Bandung Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Jalekong – Bandung & Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya & resmi.

PT PMA yaitu PT yang dibangun di Kawasan hukum negara kesatuan republik Indonesia yang kepemilikan sahamnya ada Orang Asing didalamnya entah secara penuh maupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Di tahun 2021 melalui UU Cipta Kerja presiden mencanangkan peluang lebar untuk PMA untuk membuka usaha di negara Indonesia, guna memperluas peluang kerja juga menggenjot pertumbuhan ekonomi Dalam negri

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Jalekong – Bandung

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Jalekong -  Bandung

Syarat Mendirikan PT PMA

  1. Pelaku Usaha Min. 2 orang (Warga Negara Asing & atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Min. 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tidak ada pembatasan untuk PMA)

Hal-hal Yang Harus Dilakukan Waktu Membuat PT. PMA

 

  1. INVESTASI USAHA MIN. 10 MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021, Pelaku Usaha yang terdapat Penanaman Modal Asing mempunyai ketentuan minimal permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan lain berdasarkan UU.Modal tersebut  akan lebih besar bila bidang usaha yang dikelola mengharuskan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Pastikan bidang usaha yang dikelola diizinkan untuk penanaman modal asing karena ada bisnis tertentu yang dilarang, misalnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dsb.
  3. PEMBAGIAN PENDANAAN
    Komposisi investasi juga harus diperhatikan antara Warga Negara Indonesia dan WNA berdasarkan Bidang Usaha yang digarap contohnya :

    1. Restoran : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Paling Banyak 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. KITAS/KITAP
    Bagi WNA yang nanti ingin menduduki jabatan di Perseroan PMA yang dibuatnya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perusahaan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka harap diperhatikan posisi yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Perseroan tidak boleh menempatkan WNA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, perusahaan juga tidak boleh untuk merekrut TKA pada jabatan yang membidangi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Kemudian melihat Kepmennaker No. 349 thn 2019 mengenai Kedudukan Tertentu yang Dilarang Dijabat WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan