fbpx

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citeureup

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Citeureup Jasa Legalitas Bandung Melayani , Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citeureup & Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya dan legal.

Perseroan PMA merupakan PT yang dibuat di wilayah hukum RI yang kepemilikan modalnya terdapat Orang luar negri didalamnya entah semuanya maupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.

Di tahun 2021 melalui Undang-undang Cipta Kerja presiden membuka kesempatan seluas-luas untuk Perusahaan Asing untuk membuka usaha di dalam negri, guna membuka kesempatan kerja dan mendorong perkembangan ekonomi Indonesia

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citeureup

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Citeureup

Syarat Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pembuat Min. Dua orang (Warga Negara Asing dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Min. sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tak ada larangan untuk PMA)

Hal-hal Yang Harus Dilakukan Saat Membuat Perusahaan PMA

 

  1. INVESTASI MINIMAL 10 MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, Perseroan yang tergolong PMA mempunyai ketentuan minimum investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan lain sesuai aturan perundang-undangan. Investasi tersebut  bisa lebih besar jika bidang bisnis yang dijalankan mengharuskan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang kerja yang dipilih diizinkan untuk PMA karena ada bisnis tertentu yang tidak diperbolehkan, misalnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dsb.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Pembagian modal juga wajib diatur antara WNI dan WNA sesuai dengan KODE KBLI yang digarap contohnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maks. 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA jika nanti ingin mengelola di Perseroan PMA yang dikelolanya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TKA
    Jika Perusahaan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka harus diperhatikan jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan misalnya :

    1. Pemberi kerja tidak boleh mempekerjakan TKA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, pemberi kerja juga dilarang untuk mempekerjakan TKA pada posisi yang membidangi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian merujuk pada Kepmennaker No. 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Dijabat WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Citeureup Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan