fbpx

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeureum

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cibeureum Mitra Usaha Indonesia Melayani , Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeureum dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara profesional dan terjangkau.

Perseroan Penanaman Modal Asing merupakan Perusahaan yang dibangun di domisili hukum negara kesatuan republik Indonesia yang komposisi sahamnya ada Warga Negara Asing didalamnya entah seluruhnya maupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.

Waktu tahun 2021 melalui Undang-undang Cipta Kerja presiden memberi peluang lebar ke Penanaman Modal Asing untuk menanamkan modal di Indonesia, untuk memperluas lapangan kerja juga menggenjot pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeureum

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cibeureum

Ketentuan Membuat Perseroan PMA

  1. Pelaku Usaha minimal Dua orang (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Min. sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tidak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Wajib Diperhatikan Waktu Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI USAHA PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, Pelaku Usaha yang termasuk Penanaman Modal Asing mempunyai ketentuan minimal investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali ditentukan lain sesuai ketenuan peraturan yang berlaku.Modal ini  bisa lebih besar jika kegiatan bisnis yang dijalankan mengharuskan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang usaha yang dikerjakan tidak dilarang untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, misalnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dan lain sebagainya.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Komposisi modal juga harus diperhatikan antara WNI dan WNA sesuai dengan KLASIFIKASI USAHA yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Restoran : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maks. 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maksimal 70% PMA (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi Warga Negara Asing jika nanti akan menduduki jabatan di Perseroan Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka segera mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika Perseroan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut TKA maka harap diperhatikan jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan misalnya :

    1. Perseroan tidak boleh mempekerjakan Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Selain itu, pemberi kerja juga dilarang untuk merekrut Warga Negara Asing pada posisi yang mengurusi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu meninjau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Dilarang Dijabat TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeureum Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan