fbpx

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeber

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cibeber Kami Melayani , Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeber & Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat dan resmi.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing merupakan Perusahaan yang dibangun di Kawasan hukum RI dengan kepemilikan modalnya ada Orang luar negri didalamnya entah seluruhnya ataupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Waktu tahun 2021 lewat UU Omnibus law pemerintah membuka peluang lebar kepada Warga Negara Asing untuk berinvestasi di Indonesia, guna membuka kesempatan kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi Dalam negri

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeber

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cibeber

Ketentuan Membuat Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha minimal Dua Personal (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Paling Sedikit sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tak ada larangan untuk PMA)

Ketentuan Yang Perlu Diperhatikan Waktu Membuat PT. PMA

 

  1. MODAL MIN. 10 MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, Pelaku Usaha yang tergolong PMA diharuskan ketentuan minimal investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan yang berlaku. Investasi ini  akan lebih besar bila kegiatan bisnis yang dikerjakan membutuhkan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang usaha yang dikerjakan diperpolehkan untuk penanaman modal asing karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diizinkan, contohnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain-lain.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Komposisi investasi juga wajib dipertimbangkan antara Warga Negara Indonesia dan WNA berdasarkan Bisnis yang digarap contohnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maksimal 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maks. 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi Warga Negara Asing yang nanti ingin menjabat di Perusahaan PMA yang dibuatnya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG DILARANG UNTUK TKA
    Bila PT PMA atau PMDN memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka harap melihat posisi yang dilarang contohnya :

    1. Perusahaan tidak boleh mempekerjakan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Kemudian, pemberi kerja juga tidak boleh untuk mempekerjakan WNA pada jabatan yang mengurusi personalia atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Lalu berdasarkan Kepmennaker No. 349 thn 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibeber Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan