fbpx

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Bojongmekar – Kabupaten Bandung Barat

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Bojongmekar -   Kabupaten Bandung Barat Jasa Legalitas Bandung Melayani , Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Bojongmekar – Kabupaten Bandung Barat dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat & legal.

PT Penanaman Modal Asing ialah PT yang dibangun di Kawasan hukum negara kesatuan republik Indonesia dengan penyertaan modalnya terdapat Orang Asing didalamnya entah seluruhnya maupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Waktu tahun 2021 lewat Undang-undang Cipta Kerja presiden mencanangkan peluang seluas-luas ke PMA untuk membuka usaha di Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna membuka lapangan kerja dan mengangkat pertumbuhan ekonomi Dalam negri

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Bojongmekar – Kabupaten Bandung Barat

Cara Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Bojongmekar -   Kabupaten Bandung Barat

Syarat Mendirikan Perseroan PMA

  1. Pendiri minimal 2 orang (WNA dan atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Min. 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tidak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Harus Diperhatikan Saat Membuat Perseroan Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI USAHA PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, Perseroan yang termasuk Penanaman Modal Asing memiliki ketentuan minimum investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur lain sesuai ketenuan perundang-undangan. Investasi tersebut  akan lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikelola memerlukan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang usaha yang dikerjakan diizinkan untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, misalnya : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dsb.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Komposisi modal juga harus diatur antara WNI dengan WNA sesuai dengan KLASIFIKASI USAHA yang digarap contohnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maks. 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maks. 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. KITAS/KITAP
    Untuk WNA jika nanti akan mengelola di PT PMA yang dibuatnya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Jika Perusahaan PMA atau PMDN merekrut TKA maka harus diperhatikan karier yang dilarang misalnya :

    1. Perusahaan dilarang menempatkan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, perseroan juga dilarang untuk mempekerjakan WNA pada posisi yang membidangi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Lalu meninjau Kepmennaker No. 349 thn 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan