fbpx

Cara Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Tanjungwangi – Kabupaten Bandung Barat

jasa pendirian koperasiKami , Melayani Cara Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Tanjungwangi – Kabupaten Bandung Barat – Koperasi ialah badan usaha yang memiliki anggota sekelompok orang atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi masyarakat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, demfinisi mengenai koperasi termaktub dalam UU No. 25 thn 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi memiliki status double (sbg yang memiliki dan pengguna), dibuat, didanai, diatur dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh anggotanya.

Target inti badan hukum koperasi adalah menopang hajat ekonomi pemiliknya untuk meninggikan kemakmuran anggota. Misalkan mendapatkan profit maka  diberikan kepada anggotanya , dan kemampuan pelayanan  koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka bisa memenuhi permintaan penduduk diluar anggota koperasi

Cara Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Tanjungwangi  - Kabupaten Bandung Barat

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpedoman UU cipta kerja Pasal 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang diprakarsai  olehgabungan koperasi yang dibentuk  oleh paling sedikit tiga Koperasi .

Sedangkan jenis-jenis koperasi tertuang pada psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang diperlukan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang operasional unggulannya mengolah bahan baku yang bersumber dari anggota ke siap jual, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa bongkar muat, pariwisata,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari tahapan untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan bisa dilakukan dengan cara mengirimkan surat permohonan penyuluhan pembuatan koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah Waktu penyelenggaran pengisian materi, & alamat lengkap pengisian materi,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang disampaikan tentang pokok-pokok oleh para pendiri untuk menetapkan dasar materi rancangan AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas sekurangnya   tiga kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal usaha, ini tertuang pada Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 berisi tata cara Operasional dan Bimbingan Koperasi, ialah:

  1. Modal Pendirian Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas diserahkan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Pendirian

dalam melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan verifikasi berkas dahulu melalui SISMINBHKOP , apabila dokumen dinyatakan lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun persyaratan yang wajib diverifikasi sebagai berikut:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permintaan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan & meng-upload dokumen yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Informasi lebih lanjut Cara Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Tanjungwangi – Kabupaten Bandung Barat silahkan kontak jasa legalitas bandung

 

×
Permohonan