fbpx

Cara Pendirian Koperasi Konsumen di Cangkuang – Kabupaten Bandung

jasa pendirian koperasiKami , Melayani Cara Pendirian Koperasi Konsumen di Cangkuang – Kabupaten Bandung – Koperasi adalah badan usaha yang memiliki anggota individu-individu atau badan hukum Koperasi  dengan menapakan kegiatannya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan, penjelasan tentang koperasi diatur di Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi memiliki hak ganda (sbg owner dan pengguna manfaat), dibuat, dimodali , diurus dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.

Tujuan pokok badan usaha koperasi yaitu memenuhi kepentingan kesuksesan ownernya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Jika mendapatkan profit maka  diberikan ke anggotanya , mialkan kapasitas pelayanan  koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka bisa memenuhi keperluan masyarakat selain anggota koperasi

Cara Pendirian Koperasi Konsumen di Cangkuang	 - Kabupaten Bandung

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang didirikan  oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .

Demikian juga jenis-jenis koperasi seperti tertulis di Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang dikonsumsi oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka toko atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang kegiatan utamanya memproses bahan dasar milik anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa angkutan, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan mempelajari tahapan untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Penyuluhan dapat didapat dengan cara memberikan permohonan tertulis penyuluhan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah Waktu pelaksanaan penyuluhan, dan lokasi pembinaan,. Pembinaan,  akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, syarat pendirian koperasi, bagaimana cara pendirian koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pendirian Koperasi dilakukan dengan melakukan rapat pembentukan yang dihadiri oleh para pendiri dan pada saat yang bersamaan juga dapat diadakan penyuluhan mengenai perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai tempat kedudukan keanggotaannya.

Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pendirian koperasi diselenggarakan oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pendiri untuk menetapkan pokok-pokok isi rancangan AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri atas paling sedikit   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi memiliki modal usaha, ini diatur dalam Pasal 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Pendirian & Pembinaan Koperasi, adalah:

  1. Modal Pembentukan Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus disetorkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

Untuk melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , bila berkas dinyatakan lengkap & lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun berkas yang wajib diverifikasi adalah:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilampirkan dokumen berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Melayangkan Permohonan Pengesahan Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara menscan dan meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Informasi lebih lanjut Cara Pendirian Koperasi Konsumen di Cangkuang – Kabupaten Bandung dapat kontak CV.Mitra Usaha Indonesia

 

×
Permohonan