Jasa Legalitas Bandung , Melayani Cara Pendirian Koperasi Jasa di Sekeloa – Bandung – Kota Bandung – Koperasi ialah badan usaha yang memiliki anggota sekelompok orang atau kumpulan Koperasi dengan melandaskan operasionalnya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan, demfinisi tentang koperasi diatur dalam UU Nomor 25 thn 1992 tentang Koperasi dan UKM
Anggota koperasi memiliki status double (sbg yang memiliki dan pengguna), dibentuk, dimodali , dikelola dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.
Tugas inti badan usaha koperasi ialah menunjang kebutuhan kemudahan pemiliknya guna menambah kemakmuran anggota. Misalkan menghasilkan profit maka diberikan kepada anggotanya , mialkan kapasitas pelayanan koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka dapat memenuhi keperluan lingkungan diluar anggota badan usaha koperasi
PIJAKAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU Nomor 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK & JENIS KOPERASI
Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja psl 3 berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh beberapa koperasi yang didirikan oleh paling sedikit 3 Koperasi .
Selanjutnya pengelompokan dari jenis koperasi disebutkan dalam psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang digunakan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang operasional fokus pada mengolah bahan dasar milik anggota ke siap pakai, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang gerakan utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI
Setelah memahami bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan tahapan untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, yaitu:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Bimbingan bisa didapat dengan cara mengirimkan surat permohonan pembinaan pengelollan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, dan alamat lengkap pembinaan,. Pembinaan, akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, aturan pembuatan koperasi, tata cara pembuatan koperasi, dll.
Rapat Pendirian Koperasi
Pembentukan Koperasi diawali dengan menyelenggarakan rapat pembentukan yang dihadiri oleh para pendiri & di waktu yang bersamaan bisa diadakan pengisian materi seputar perkoperasian oleh sudin Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.
Sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembuatan koperasi dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pembentuk untuk membicarakan pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Identitas para pembentuk;
- Tempat kedudukan koperasi;
- Jenis koperasi;
- Batas waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Modal koperasi;
- Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:
- Terdiri atas paling sedikit tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
- Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi menyetorkan modal usaha, ini tertuang dalam Psl. 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan & Bimbingan Koperasi, yang berisi:
- Modal Awal Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud bisa berbentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas harus diserahkan oleh anggota ke koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah seperti disampaikan diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Dokumen Pendirian
dalam mengajukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan verifikasi berkas dahulu lewat SISMINBHKOP , bila berkas terverifikasi lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun persyaratan yang harus diverifikasi yaitu:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
- Tanda bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal operasional usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dtambahkan dokumen berikut ini :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Dokumen Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.
Mengajukan Permohonan SK Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses memindai dan mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Informasi lebih lanjut Cara Pendirian Koperasi Jasa di Sekeloa – Bandung – Kota Bandung dapat menghubungi CV.Mitra Usaha Indonesia