fbpx

Cara Pendirian Koperasi Jasa di Mekarsari – Kabupaten Bandung

jasa pendirian koperasiKami , Melayani Cara Pendirian Koperasi Jasa di Mekarsari – Kabupaten Bandung – Koperasi adalah badan hukum yang terdiri atas individu-individu atau badan hukum Koperasi  dengan menapakan kegiatannya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan, demfinisi tentang koperasi termuat pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mendapatkan hak double (sbg owner & konsumer), didirikan, dimodali , dikelola dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.

Tugas pokok badan hukum koperasi ialah menopang kepentingan kesejahteran anggotanya untuk menambah kemakmuran anggota. Jika terjadi kelebihan maka  diberikan ke anggotanya , serta kapasitas pelayanan  koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka bisa mencukupi keperluan warga yang bukan anggota badan usaha koperasi

Cara Pendirian Koperasi Jasa di Mekarsari - Kabupaten Bandung

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang dibentuk  olehkoperasi-koperasi yang didirikan  oleh tidak kurang dari 3 Koperasi .

Adapun pengelompokan dari jenis koperasi seperti tertulis pada psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang digunakan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang aktifitas utamanya memproses bahan dasar milik anggota ke barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan tahapan untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa dilakukan dengan cara mengirimkan permohonan tertulis bimbingan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu hari, tanggal pelaksanaan pembinaan, & lokasi pengisian materi,. Pengisian materi,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang disampaikan tentang oprasional) perkoperasian, syarat pendirian koperasi, bagaimana cara pembuatan koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pembentukan Koperasi diselenggarakan dengan melaksanakan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri dan di waktu yang sama juga dapat diselenggaran pengisian materi seputar perkoperasian oleh sudin Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai tempat kedudukan keanggotaannya.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembuatan koperasi dipimpin oleh ketua rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pembentuk untuk membicarakan inti materi rancangan AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:

  1. Terdiri dari sekurangnya   tiga kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal usaha, ini tertuang dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pendirian dan Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Usaha Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa didapat juga dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat berupa: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas diserahkan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Pendirian

dalam melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan verifikasi dokumen dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila dokumen dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun berkas yang wajib dicek yaitu:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi dokumen sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Menyampaikan Permohonan SK Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara memindai dan mengunggah dokumen yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Untuk Cara Pendirian Koperasi Jasa di Mekarsari – Kabupaten Bandung silahkan kontak jasa legalitas bandung

 

×
Permohonan