fbpx

Cara Pendirian Koperasi Garut

jasa pendirian koperasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Cara Pendirian Koperasi
Garut – Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri atas sekelompok orang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi rakyat yang berpedoman atas asas kekeluargaan, demfinisi tentang koperasi termuat di Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi mendapatkan hak ganda (sbg owner dan pengguna), dibuat, dimodali , diurus dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.

Tugas inti badan hukum koperasi yaitu membantu kepentingan kemudahan anggotanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Misalkan mendapatkan profit maka  diberikan kepada anggotanya , jika kemampuan layanan  koperasi diatas permintaan anggotanya, maka dapat mencukupi permintaan lingkungan selain anggota badan usaha koperasi

Cara Pendirian Koperasi   
Garut

LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan 
  2. Undang-Undang 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang didirikan  oleh paling sedikit 3 Koperasi .

Adapun pengelompokan dari jenis koperasi tertuang pada Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang dikonsumsi oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang operasional utamanya memproses bahan dasar milik anggota menjadi siap jual, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa transportasi, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan mempelajari langkah-langkah untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Penyuluhan bisa didapat dengan cara mengajukan permohonan tertulis bimbingan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu penyelenggaran pengisian materi, juga lokasi pengisian materi,. Penyuluhan,  akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan mengenai pokok-pokok oleh para pendiri untuk membicarakan inti materi rancangan AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari paling sedikit  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi harus memiliki modal operasional, ini tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 tentang Penyelenggaraan & Bimbingan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Usaha Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian dapat didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas dibuktikan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Permohonan

Untuk melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan verifikasi berkas dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila dokumen terverifikasi terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang harus diperikasa adalah:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Melayangkan Permintaan SK Akta Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai dan mengunggah dokumen yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Jika Membutuhkan Cara Pendirian Koperasi
Garut
dapat menghubungi CV.Mitra Usaha Indonesia

 

×
Permohonan