fbpx

Cara Pendirian Koperasi di Jalekong – Kabupaten Bandung

jasa pendirian koperasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Cara Pendirian Koperasi di Jalekong – Kabupaten Bandung – Koperasi ialah badan hukum yang terdiri atas gabungan individu atau kumpulan Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, penjelasan tentang koperasi termaktub di UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mempunyai identitas ganda (sbg yang memiliki dan pelanggan), dibuat, dibiayai , diatur dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh pemiliknya.

Tugas pokok badan hukum koperasi ialah membantu hajat kesuksesan pemiliknya guna meninggikan kemakmuran anggota. Misalkan mendapatkan laba maka  diberikan ke anggotanya , jika kekuatan pelayanan  koperasi diatas permintaan anggotanya, maka bisa melayani keperluan masyarakat diluar anggota badan usaha koperasi

Cara Pendirian Koperasi  di Jalekong - Kabupaten Bandung

DASAR HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berlandaskan UU cipta kerja Pasal 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang didirikan  olehkoperasi-koperasi yang didirikan  oleh paling sedikit 3 Unit Koperasi .

Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi tertuang dalam psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang dikonsumsi oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka warung atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang gerakan fokus pada memproses bahan baku milik anggota ke barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa angkutan, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah memahami  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Penyuluhan bisa dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan penyuluhan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu hari, tanggal pelaksanaan pembinaan, & alamat lengkap pembinaan,. Pembinaan,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan mengenai oprasional) perkoperasian, aturan pendirian koperasi, tata cara pembuatan koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pembentukan Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri dan pada tempat yang bersamaan bisa dilakukan penyuluhan mengenai perkoperasian oleh sudin Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili keanggotaannya.

Sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembuatan koperasi diselenggarakan oleh ketua rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pendiri untuk membicarakan inti isi rancangan AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri dari sekurangnya   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi memiliki modal operasional, ini diisaratkan pada Pasal 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 berisi tata cara Pembentukan dan Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Pembentukan Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota kepada koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas diserahkan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Pendirian

Untuk mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengajukan permohonan verifikasi dokumen dahulu lewat SISMINBHKOP , bila berkas terverifikasi lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun persyaratan yang harus dicek adalah:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Surat bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi berkas berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.

Mengajukan Permohonan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara menscan & meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Jika Membutuhkan Cara Pendirian Koperasi di Jalekong – Kabupaten Bandung silahkan kontak kami

 

×
Permohonan