fbpx

Cara Pencatatan Surat Keterangan Terdaftar Perseoran Komanditer (CV) di CIMAHI

buat NPWP Pribadi Cara Pencatatan Surat Keterangan Terdaftar Perseoran Komanditer (CV) di CIMAHI – Sejak disahkan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persekutuan Komanditer, Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka sejak tgl 1 Agustus 2018, Tidak lagi ke Pengadilan Negri  tetapi diajukan langsung ke KEMENKUMHAM agar mendapatkan legalitas yang sah.

Selanjutnya KEMENKUMHAM akan menerbitkan SKT sebagai bukti kalau CV tersebut telah terdaftar dan di SAH kan oleh Kementrain.

BAGAIMANA DENGAN CV LAMA  YANG TIDAK PUNYA SKT ?

Perseroan Komanditer(CV) yang dibuat sebelum 1 Agustus 2018 pastinya pengesahanya masih melalui pengadilan negri, Perseroan Komanditer (CV) itu masih sah dan dapat dipakai hanya saja  HARUS dilakukan PENDAFTRAN ke KEMENKUMHAM  agar memperoleh SKT dan dapat mengakses berbagai fasilitas serta legalitas saat ini.

LAYANAN PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI

Fungsi SKT Menkumham perseroan Komanditer (CV)

Surat Pencatatan ini menjadi salah satu hal penting yang wajib di tunjukan oleh pemilik CV  diantara :

  1. Sebagai tanda kalau CV tersebut telah resmi berdiri
    Akta notaris berfungsi sebagai pengikat perjanjian berdirinya CV  tersebut namun pengesahaanya tetap dilakukan oleh negara
  2. Menjadi Syarat Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak
    Untuk dapat mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak kpp tempat perseroan Komanditer (CV) tersebut berdomisili biasanya akan meminta SKT sebagai salah satu kelengkapan dokumen
  3. Pengurusan Izin Usaha
    Pengurusan Izin Usaha terutama yang dilaksanakan melalui One Singgle Sistem(OSS) tidak akan bisa jalan jika kita tidak memiliki Nomor Surat Pencatatan
  4. Buka Rekening Bank
    Jika anda ingin membuat rekening bank atas nama perseroan Komanditer (CV)  maka bank akan mensyaratkan Surat Pencatatan Mekumham  sebagai salah satu kelengkapan dokumen
  5. Ikut Tender
    Jika anda hendak mengikuti tender biasanya harus memiliki SKT Kemenkumham
  6. Dll

 

Mengingat banyaknya manfaat Surat Pencatatan Kemenkumham seperti diatas, untuk itu bagi yang punya perseroan Komanditer (CV)  namun belum memiliki Surat Pencatatan  menkumham dapat segera mendaftarkannya

LAYANAN PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI

 

 

 

×
Permohonan