fbpx

Cara Pencatatan SKT Perseoran Komanditer (CV) di Kota CIMAHI

buat NPWP Pribadi Cara Pencatatan SKT Perseoran Komanditer (CV) di Kota CIMAHI – telah disahkan PP Nomor 17 Tahun 2018 mengenai Pengesahan Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka sejak tanggal 1 Agustus 2018, Tidak lagi ke Pengadilan Negri  melainkan diajukan langsung ke KEMENKUMHAM untuk mendapatkan legalitas yang sah.

Kemudian KEMENKUMHAM akan mengeluarkan SKT sebagai tanda kalau Perseroan Komanditer (CV) tersebut telah tercatat dan di RESMI kan oleh Negara.

BAGAIMANA JIKA CV LAMA  YANG BELUM PUNYA SKT ?

CV yang dibuat sebelum 1 Agustus 2018 biasanya pendaftarannya masih melalui pengadilan negri, Perseroan Komanditer (CV) itu masih sah dan dapat digunakan hanya saja  WAJIb dilakukan PENDAFTRAN ke Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia  agar mendapatkan SKT dan digunakan mengakses berbagai fasilitas serta perizinan saat ini.

BIAYA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI

Manfaat PENCATATAN Menkumham CV

Surat Pencatatan ini menjadi salah satu hal penting yang wajib di miliki oleh pemilik perseroan Komanditer (CV)  diantara :

  1. menjadi bukti kalau perseroan Komanditer (CV) tersebut telah resmi berdiri
    Akta notaris berfungsi sebagai pengikat perjanjian berdirinya CV  tersebut sedang pengesahaanya tetap dilakukan oleh negara
  2. Sebagai Dokumen Pelengkap Mengurus NPWP
    Untuk dapat mengurus NPWP kpp tempat perseroan Komanditer (CV) tersebut berdomisili biasanya akan meminta SKT sebagai salah satu kelengkapan dokumen
  3. Pengurusan Izin Usaha
    Mengajukan Izin Usaha terutama yang dilaksanakan melalui OSS tidak akan bisa dilakukan jika kita tidak memiliki Nomor SKT
  4. Buka Rekening Bank
    Jika kita ingin membuat rekening bank atas nama perseroan Komanditer (CV)  maka bank akan meminta Surat Pencatatan Mekumham  sebagai salah satu kelengkapan dokumen
  5. Mengikuti Tender
    Jika anda ingin mengikuti tender biasanya wajib punya Surat Pencatatan Kemenkumham
  6. Dll

 

Mengingat pentingnya manfaat Surat Pencatatan Kemenkumham seperti diatas, maka bagi yang memiliki perseroan Komanditer (CV)  namun belum memiliki SKT  menkumham dapat segera mendaftarkannya

LAYANAN PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI

 

 

 

×
Permohonan