Cara Pencatatan SKT CV di Kabupaten BANDUNG BARAT – telah disahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka mulai tgl 1 Agustus 2018, Bukan lagi ke Pengadilan Negri tetapi didaftarkan langsung ke KEMENKUMHAM untuk mendapatkan legalitas yang sah.
Kemudian Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan SKT sebagai bukti jika Perseroan Komanditer (CV) tersebut telah terdaftar dan di SAH kan oleh Negara.
BAGAIMANA DENGAN CV LAMA YANG BELUM PUNYA SKT ?
Perseroan Komanditer(CV) yang dibuat sebelum 1 Agustus 2018 umumnya pendaftarannya masih melalui pengadilan negri, Perseroan Komanditer (CV) itu masih sah dan dapat dipakai hanya saja WAJIb dilakukan PENDAFTRAN ke KEMENKUMHAM untuk mendapatkan Surat Keterngan Terdaftar dan digunakan mengakses semua kebutuhan serta legalitas saat ini.
CARA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI
Fungsi PENCATATAN Menkumham perseroan Komanditer (CV)
Surat Pencatatan ini menjadi salah satu hal penting yang wajib di tunjukan oleh pemilik perseroan Komanditer (CV) diantara :
- Sebagai bukti kalau CV tersebut telah resmi berdiri
Akta notaris merupakan pengikat perjanjian berdirinya perseroan Komanditer (CV) tersebut sedang pengesahaanya tetap melalui negara - Menjadi Syarat Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak
Untuk dapat mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak tempat perseroan Komanditer (CV) tersebut berdiri biasanya akan meminta SKT sebagai salah satu persyaratan - Pengurusan Perizinan
Mengajukan Izin Usaha terutama yang dilaksanakan lewat One Singgle Sistem(OSS) tidak akan bisa dilakukan jika kita tidak memiliki Nomor Surat Pencatatan - Buka Rekening Bank
Jika kita ingin membuka rekening bank atas nama CV maka bank akan meminta Surat Pencatatan Mekumham sebagai salah satu kelengkapan dokumen - Ikut Tender
Jika kita ingin mengikuti tender maka harus punya SKT Kemenkumham - Dll
Mengingat banyaknya manfaat Surat Pencatatan Kemenkumham seperti diatas, untuk itu bagi yang memiliki CV namun belum memiliki SKT menkumham dapat segera mendaftarkannya
BIAYA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI