Cara Pencatatan SK Menkumham CV di Kabupaten BANDUNG BARAT – Sejak disahkan Peraturan Pemerintah No. 17 Thn 2018 mengenai Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka mulai tgl 1 Agustus 2018, Tidak lagi ke Pengadilan Negri melainkan diajukan langsung ke Menteri Hukum dan HAM RI agar mendapatkan legalitas yang sah.
Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan SKT sebagai bukti jika CV tersebut telah tercatat dan di SAH kan oleh Pemerintah.
LALU BAGAIMANA DENGAN CV LAMA YANG BELUM PUNYA SKT ?
Perseroan Komanditer(CV) yang dibuat sebelum 1 Agustus 2018 pastinya pengesahanya masih melalui pengadilan negri, CV tersebut masih sah dan dapat digunakan hanya saja WAJIb dilakukan PENDAFTRAN ke Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia agar memperoleh SKT dan dapat mengakses berbagai kebutuhan serta legalitas saat ini.
JASA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI
Fungsi SKT Menkumham CV
SKT ini menjadi salah satu hal penting yang harus di miliki oleh pemilik perseroan Komanditer (CV) diantara :
- menjadi tanda kalau CV tersebut telah resmi berdiri
Akta notaris merupakan pengikat perjanjian berdirinya CV tersebut namun pengesahaanya tetap melalui negara - Sebagai Syarat Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak
Untuk dapat mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak Kantor Pelayanan Pajak tempat CV tersebut berdomisili biasanya akan meminta SKT sebagai salah satu kelengkapan dokumen - Pengurusan Izin Usaha
Mengajukan Perizinan terutama yang dilakukan melalui OSS tidak akan bisa jalan jika kita tidak memiliki Nomor Surat Pencatatan - Membuka Rekening Bank
Jika anda ingin membuat rekening bank atas nama perseroan Komanditer (CV) maka bank akan meminta SKT sebagai salah satu kelengkapan dokumen - Ikut Tender
Jika kita mau mengikuti tender maka wajib memiliki Surat Pencatatan Kemenkumham - Dll
Mengingat pentingnya manfaat Surat Pencatatan Kemenkumham seperti diatas, maka bagi yang memiliki CV namun belum memiliki Surat Pencatatan menkumham dapat segera mendaftarkannya
CARA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI