Jasa Legalitas Bandung Melayani Cara Pembubaran PT – Pembubaran atau Penutupan perseroan yaitu suatu tindakan menghapus keberadaan legalitas hukum perusahaan sebagai badan hukum. Dengan penutupan perusahaan ini artinya selesailah seluruh kegiataan dan eksistensi PTsecara hukum.
Sekalipun begitu wajib diingat, terhapusnya keabsahan lembaga perseroan baru benar-benar berakhir setelah berakhirnya tahapan likuidasi & diterimanya pertanggung jawaban likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang PT).
BIAYA PEMBUBARAN PERSEROAN ERBATAS
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PERSEROANTERBATAS DIIZINKAN UNTUK DIBUBARKAN
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perseoan Terbatas Nomor 40 Pasal 142, untuk membubarkan Perseroan Terbatas hanya boleh terjadi oleh alasan-alasan sebagai berikut :
- Keinginan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan boleh dibubarkan jika diputuskan oleh RUPS - Berakhir Masa Berdiri
Bila saat pembuatan Perusahaan dicantumkan jangka waktu tertentu, misalnya 15 (lima belas) tahun atau Sehingga jika masa berakhir itu tiba dan para pemegang modal tidak lagi meneruskan lagi dengan demikian Perusahaan bias langsung ditutup - Ketetapan Hakim
Pengadilan bisa menetapkan pembubaran Perusahaan atas permintaan institusi yang berkepentingan - PAILIT
Perseroan Terbatas yang telah tidak dapat lagi membayar biaya-biaya sehari-harinya bisa mengajukan Pailit kepada pengadilan niaga & kemudian melanjutkan penutupan PT - Insolvensi
Setelah diputuskan pailit oleh pengadilan niaga kekayaan PT dalam status insolvensi, untuk proses penyelesaian penyelesaian segala kewajiban seperti teruang dalam aturan - Dicabutnya Izin
Setelah perizinan bisnis PT dihapus & PT tidak punya izin lain atau tidak mempunyai izin lainnya maka Perseroan Terbatas dapat melakukan penututupan
PROSEDUR PEMBUBARAN PT
Untuk Menutup Perseroan Terbatas secara garis besar dilakukan dalam 2 (dua) tahap, berikut ini :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap awal dalam penutupan PT dilakukan dengan menunjuk likuidator lewat RUPS atau Pengadilan, guna melakukan tahapan-tahapan pembubaran antara lain :
- Meminta Notaris untuk menanda tangani akta Perseroan Terbatas sedang proses likuidasi
- Memasang Iklan Pengumuman pada surat kabar bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam proses likuidasi
- Menginventarisir sisa harta PT
- Menghubungi kreditor untuk melayangkan tagihan dalam 60 hari
- Memenuhi pembayaran pada kreditor dan pihak yang berkepentingan lainnya
- Mengurus laporan perpajakan dan mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak
- Mengembalikan selisih kekayaan perusahaan ke investor
- Menutup izin-izin yang masih berlaku
TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR
Berikutnya setelah likuidator melaksanakan semua tanggung jawabnya maka tugatanggung jawab likuidator selesai dan mengerjakan :
- Memberikan laporan pertanggung jawab kepada RUPS atau Pengadilan
- Memasang pengumuman Koran, bahwa PT sudah benar-benar berakhir
- Menghadap Notaris guna membuat akta laporan pertanggung jawaban dan Melaporkanya ke Berita Negara
Demikian proses penutupan PT seperti tertuang dalam Undang-Undang PT No. 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”