Jasa Legalitas Bandung Melayani Cara Pembubaran PT Purwakarta – Penutupan atau pembubaran perusahaan adalah suatu proses menghapus keberadaan status hukum perseroan terbatas sebagai badan hukum. Dengan pembubaran perusahaan ini berarti berakhir semua aktivitas dan keberadaan PT dalam pendangan hukum.
Walau demikian perlu diingat, ditutupnya keabsahan badan hukum perseroan baru benar-benar berakhir setelah tuntasnya proses likuidasi dan tidak ada keberatan atas pertanggung jawaban likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang Perseroran Terbatas).
PAKET PEMBUBARAN PT
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PERSEROANTERBATAS BOLEH DIBUBARKAN
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang PT No. 40 Pasal 142, dalam menghapus badan hukum Perseroan Terbatas hanya boleh dilaksanakan oleh alasan-alasan seperti dibawah ini :
- Keputusan RUPS
PT bisa dibubarkan setelah diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham - Berakhir Masa Berdiri
Jika waktu pembentukan PT dimasukan jangka waktu tertentu, misalnya 10 (sepuluh) tahun atau Sehingga setelah masa berakhir itu tercapai & para pemilik saham tidak berkehendak memperpanjangnya dengan demikian PT dapat secara otomatis dibubarkan - Ketetapan Hakim
Pengadilan dapat memutuskan penutupan PT atas permohonan institusi yang berkepentingan - PAILIT
PT yang dalam operasionalnya tidak mampu lagi membayar kewajiban-kewajiban jangka pendeknya dapat mengajukan Bangkrut (pailit) kepada pengadilan niaga dan selanjutnya melakukan pembubaran Perusahaan - Insolvensi
Setelah diputuskan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga kekayaan PT dalam status insolvensi, guna proses penudaan pembayaran segala kewajiban sesuai dengan UU - Dicabutnya Izin
Jika izin usaha Perseroan dihapus dan Perusahaan tidak memiliki izin lain atau tidak menjalankan bidang lainnya maka Perusahaan dapat ditutup
PENJELASAN PROSEDUR PENUTUPAN PT
TAHAPAN PENUTUPAN PT
Untuk Menutup Perseroan Terbatas secara umum dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap pertama dalam penutupan Perseroan Terbatas dilakukan dengan mennetukan likuidator melalui RUPS atau Pengadilan, guna memproses prosedur penutupan antara lain :
- Meminta Notaris untuk menanda tangani akta Perseroan Terbatas sedang dalam likuidasi
- Memasang Iklan Pengumuman pada surat kabar bahwa PT sedang dalam tahap likuidasi
- Menghitung sisa asset PT
- Memberi kesempatan kepada kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
- Menyelesaikan pelunasan tagihan kepada pemberi hutang dan pihak yang berkepentingan lainnya
- Mengurus kewajiban perpajakan dan menutup NPWP
- Membagikan selisih kekayaan Perseroan Terbatas ke investor
- Menutup perizinan yang masih berlaku
TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR
Kemudian setelah likuidator menuntaskan semua tugasnya maka kwajiban likuidator dihentikan dan mengerjakan :
- Memberikan laporan pertanggung jawab kepada RUPS atau Pengadilan
- Melakukan pengumuman Koran, bahwa Perusahaan sudah benar-benar berakhir
- Menghadap Notaris guna meng-aktakan laporan pertanggung jawaban dan Melaporkanya ke Berita Negara
Seperti itulah proses penutupan Perseroan Terbatas seperti tertuang dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”