fbpx

Cara Pembubaran PT Purwakarta

Cara Pembubaran  PT   Purwakarta Jasa Legalitas Bandung Melayani Cara Pembubaran PT Purwakarta – Penutupan atau pembubaran perusahaan adalah suatu proses menghapus keberadaan status hukum perseroan terbatas sebagai badan hukum. Dengan pembubaran perusahaan ini berarti berakhir semua aktivitas dan keberadaan PT dalam pendangan hukum.

Walau demikian perlu diingat, ditutupnya keabsahan badan hukum perseroan baru benar-benar berakhir setelah tuntasnya proses likuidasi dan tidak ada keberatan atas pertanggung jawaban likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang Perseroran Terbatas).

PAKET PEMBUBARAN PT

 Cara Pembubaran  PT   Purwakarta

 

HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PERSEROANTERBATAS BOLEH DIBUBARKAN

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang PT No. 40 Pasal 142, dalam menghapus badan hukum Perseroan Terbatas hanya boleh dilaksanakan oleh alasan-alasan seperti dibawah ini :

  1. Keputusan RUPS 
    PT bisa dibubarkan setelah diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
  2. Berakhir Masa Berdiri
    Jika waktu pembentukan PT dimasukan jangka waktu tertentu, misalnya 10 (sepuluh) tahun atau Sehingga setelah masa berakhir itu tercapai & para pemilik saham tidak berkehendak memperpanjangnya dengan demikian PT dapat secara otomatis dibubarkan
  3. Ketetapan Hakim
    Pengadilan dapat memutuskan penutupan PT atas permohonan institusi yang berkepentingan
  4. PAILIT
    PT yang dalam operasionalnya tidak mampu lagi membayar kewajiban-kewajiban jangka pendeknya dapat mengajukan Bangkrut (pailit) kepada pengadilan niaga dan selanjutnya melakukan pembubaran Perusahaan
  5. Insolvensi 
    Setelah diputuskan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga kekayaan PT dalam status insolvensi, guna proses penudaan pembayaran segala kewajiban sesuai dengan UU
  6. Dicabutnya Izin 
    Jika izin usaha Perseroan dihapus dan Perusahaan tidak memiliki izin lain atau tidak menjalankan bidang lainnya maka Perusahaan dapat ditutup

PENJELASAN PROSEDUR PENUTUPAN PT

 

TAHAPAN PENUTUPAN PT 

Untuk Menutup Perseroan Terbatas secara umum dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu :

TAHAP 1 : LIKUIDASI

Tahap pertama dalam penutupan Perseroan Terbatas dilakukan dengan mennetukan likuidator melalui RUPS atau Pengadilan, guna memproses prosedur penutupan antara lain :

  1. Meminta Notaris untuk menanda tangani akta Perseroan Terbatas sedang dalam likuidasi
  2. Memasang Iklan Pengumuman pada surat kabar bahwa PT sedang dalam tahap likuidasi
  3. Menghitung sisa asset PT
  4. Memberi kesempatan kepada kreditor untuk mengirimkan tagihan dalam 60 hari
  5. Menyelesaikan pelunasan tagihan kepada pemberi hutang dan pihak yang berkepentingan lainnya
  6. Mengurus kewajiban perpajakan dan menutup NPWP
  7. Membagikan selisih kekayaan Perseroan Terbatas ke investor
  8. Menutup perizinan yang masih berlaku

 

TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR

Kemudian setelah likuidator menuntaskan semua tugasnya maka kwajiban likuidator dihentikan dan mengerjakan :

  1. Memberikan laporan pertanggung jawab kepada RUPS atau Pengadilan
  2. Melakukan pengumuman Koran, bahwa Perusahaan sudah benar-benar berakhir
  3. Menghadap Notaris guna meng-aktakan laporan pertanggung jawaban dan Melaporkanya ke Berita Negara

Seperti itulah proses penutupan Perseroan Terbatas seperti tertuang dalam  Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007  yang menyatakan :

” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”

Cara Pembubaran PT Purwakarta

×
Permohonan