fbpx

Cara Pembubaran Perseoan Terbatas

Jasa Legalitas Bandung Melayani Cara Pembubaran Perseoan Terbatas – Pembubaran atau Penutupan PT yaitu suatu proses mengilangkan keberadaan legalitas hukum perusahaan sebagai badan hukum. Dengan pembubaran Perseroan ini dapat dikatakan selesailah seluruh kegiataan dan eksistensi perusahaan dalam pendangan hukum.

Sekalipun begitu wajib disadari, bubarnya status badan hukum perusahaan baru diakui sampai selesainya proses likuidasi & diterimanya pertanggung jawaban likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang PT).

PAKET PEMBUBARAN PERSEROAN ERBATAS

 Cara Pembubaran  Perseoan Terbatas

 

SYARAT-SYARAT PERSEROANTERBATAS BISA DIBUBARKAN

Seperti ketentuan di UU Perseoan Terbatas No. 40 Pasal 142, untuk menutup PT hanya bisa dilakukan oleh alasan-alasan seperti dibawah ini :

  1. Keinginan Rapat Umum Pemegang Saham 
    Perusahaan bisa dibubarkan jika diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham
  2. Habis Jangka Waktu
    Jika diawal pembuatan Perusahaan dimasukan masa berlaku tertentu, misalnya 15 (lima belas) tahun atau Maka setelah jangka waktu itu tercapai & para pemegang modal tidak lagi memperpanjangnya maka Perseroan Terbatas dapat langsung dibubarkan
  3. Ketetapan Hakim
    Pengadilan dapat memutuskan pembubaran PT atas pengajuan institusi yang berkepentingan
  4. PAILIT
    PT yang telah tidak dapat lagi menyelesaikan kewajiban-kewajiban sehari-harinya bisa mengajukan Bangkrut (pailit) kepada pengadilan niaga dan kemudian melakukan penutupan Perseroan Terbatas
  5. Insolvensi 
    Setelah diputuskan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga aset PT dalam status insolvensi, untuk proses penyelesaian pembayaran segala kewajiban seperti teruang dalam UU
  6. Dicabutnya Izin 
    Jika perizinan bisnis PT dihapus dan Perusahaan tidak punya izin lain atau tidak menjalankan usaha lainnya maka Perseroan Terbatas bisa ditutup

 

TAHAPAN PEMBUBARAN PT 

Proses membubarkan Perseroan Terbatas secara garis besar dikerjakan dalam 2 (dua) tahap, sebagai berikut :

TAHAP 1 : LIKUIDASI

Tahap pertama dalam penutupan PT dilakukan dengan mennetukan likuidator melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, untuk melakukan prosedur pembubaran antara lain :

  1. Menghadap Notaris untuk menanda tangani akta Perseroan Terbatas sedang dalam likuidasi
  2. Membuat Iklan Pengumuman Koran bahwa PT sedang dalam proses likuidasi
  3. Mencatat sisa asset PT
  4. Menghubungi kreditor untuk melayangkan tagihan dalam 60 hari
  5. Membayar kewajiban pada pemberi hutang dan pihak yang berkepentingan lainnya
  6. Menunaikan kewajiban perpajakan dan menutup Nomor Pokok Wajib Pajak
  7. Membagikan selisih kekayaan PT ke investor
  8. Mencabut izin-izin yang masih berlaku

 

TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR

Langkah selanjutnya setelah likuidator menuntaskan semua kewajibannya maka tugatanggung jawab likuidator selesai dan melakukan :

  1. Memberikan laporan pertanggung jawab kepada RUPS atau Hakim
  2. Memasang pengumuman di surat Kabar, bahwa Perusahaan sudah sepenunya berakhir
  3. Mendatangi Notaris guna membuat akta laporan pertanggung jawaban dan mengumumkan ke Berita Negara

Demikian langkah-langkah penutupan Perseroan Terbatas Sesuai  Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007  yang menyatakan :

” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”

Cara Pembubaran Perseoan Terbatas

PENJELASAN PROSEDUR PEMBUBARAN PT

×
Permohonan