Cara Pembuatan Surat Keterangan Terdaftar Perseoran Komanditer (CV) di CIMAHI – telah diundangkannya PP No. 17 Thn 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka sejak tanggal 1 Agustus 2018, Tidak lagi ke Pengadilan Negri melainkan didaftarkan langsung ke KEMENKUMHAM untuk mendapatkan pengesahan.
Kemudian KEMENKUMHAM akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar sebagai bukti jika Perseroan Komanditer (CV) tersebut telah terdaftar dan di SAH kan oleh Kementrain.
BAGAIMANA JIKA CV LAMA YANG TIDAK PUNYA SKT ?
CV yang dibuat sebelum 1 Agustus 2018 umumnya pengesahanya masih melalui pengadilan negri, CV itu masih sah dan dapat digunakan hanya saja WAJIb dilakukan PENCATATAN ke KEMENKUMHAM agar memperoleh Surat Keterngan Terdaftar dan dapat mengakses berbagai fasilitas serta legalitas saat ini.
LAYANAN PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI
Fungsi PENCATATAN Menkumham perseroan Komanditer (CV)
SKT ini menjadi salah satu hal penting yang harus di tunjukan oleh pemilik CV diantara :
- Sebagai tanda kalau perseroan Komanditer (CV) tersebut telah sah berdiri
Akta notaris berfungsi sebagai pengikat perjanjian berdirinya perseroan Komanditer (CV) tersebut sedang pengesahaanya tetap dilakukan oleh negara - Menjadi Syarat Mengurus NPWP
Untuk bisa mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak kpp tempat perseroan Komanditer (CV) tersebut berdiri biasanya akan meminta Surat Pencatatan sebagai salah satu kelengkapan dokumen - Pengurusan Izin Usaha
Pengurusan Perizinan terutama yang dilaksanakan melalui One Singgle Sistem(OSS) tidak akan bisa jalan jika kita tidak memiliki No. Surat Pencatatan - Buka Rekening Bank
Jika kita ingin membuat rekening bank atas nama perseroan Komanditer (CV) maka bank akan meminta Surat Pencatatan Mekumham sebagai salah satu kelengkapan dokumen - Mengikuti Tender
Jika anda ingin turut serta dalam tender biasanya wajib memiliki SKT Kemenkumham - Dll
Mengingat banyaknya manfaat SKT Kemenkumham seperti diatas, maka bagi yang punya CV tetapi belum memiliki Surat Pencatatan menkumham dapat segera mendaftarkannya
BIAYA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI