Cara Pembuatan SKT Perseoran Komanditer (CV) di Kota CIMAHI – telah diundangkannya PP Nomor 17 Thn 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma, dan Persekutuan Perdata, Maka sejak tgl 1 Agustus 2018, Tidak lagi ke Pengadilan Negri melainkan didaftarkan langsung ke Menteri Hukum dan HAM RI agar mendapatkan pengesahan.
berikutnya KEMENKUMHAM akan mengeluarkan SKT sebagai bukti jika Perseroan Komanditer (CV) tersebut telah tercatat dan di RESMI kan oleh Negara.
BAGAIMANA DENGAN CV LAMA YANG TIDAK PUNYA SKT ?
Perseroan Komanditer(CV) yang disahkan sebelum 1 Agustus 2018 umumnya pendaftarannya masih dilakukan di pengadilan negri, CV tersebut masih sah dan dapat digunakan hanya saja WAJIb dilakukan PENCATATAN ke KEMENKUMHAM untuk memperoleh SKT dan digunakan mengakses berbagai kebutuhan serta legalitas saat ini.
JASA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI
Fungsi PENCATATAN Menkumham perseroan Komanditer (CV)
SKT ini menjadi bagian penting yang harus di miliki oleh pemilik perseroan Komanditer (CV) diantara :
- Sebagai tanda kalau CV tersebut telah resmi berdiri
Akta notaris merupakan pengikat perjanjian berdirinya perseroan Komanditer (CV) tersebut sedang pengesahaanya tetap melalui negara - Sebagai Syarat Mengurus NPWP
Untuk dapat mengurus NPWP kpp tempat perseroan Komanditer (CV) tersebut berdomisili biasanya akan meminta SKT sebagai salah satu kelengkapan dokumen - Mengajukan Perizinan
Mengajukan Perizinan terutama yang dilaksanakan lewat OSS tidak akan bisa dilakukan jika kita tidak memiliki Nomor Surat Pencatatan - Membuka Rekening Bank
Jika kita ingin membuat rekening bank atas nama CV maka bank akan meminta Surat Pencatatan Mekumham sebagai salah satu persyaratanya - Mengikuti Tender
Jika kita mau mengikuti tender maka harus punya Surat Pencatatan Kemenkumham - Dll
Mengingat pentingnya manfaat Surat Pencatatan Kemenkumham seperti diatas, untuk itu bagi yang punya perseroan Komanditer (CV) namun belum memiliki SKT menkumham dapat segera mendaftarkannya
BIAYA PENCATATAN SKT MENKUMHAM KLIK DISINI