fbpx

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Tanimulya – Cibeber

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Tanimulya -  Cibeber Kami Melayani , Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Tanimulya – Cibeber & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara profesional dan legal.

Perseroan Terbatas PMA merupakan Perseroan yang dibuat di wilayah hukum RI yang penyertaan sahamnya terdapat Warga Negara Asing didalamnya entah seluruhnya maupun secara gabungan dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Saat tahun 2021 melalui Undang-undang Cipta Kerja pemerintah memberi kesempatan luas untuk Penanaman Modal Asing untuk membuka usaha di negara Indonesia, untuk membuka lapangan kerja serta menaikan kenaikan ekonomi Indonesia

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Tanimulya – Cibeber

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Tanimulya -  Cibeber

Aturan Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha Min. Dua orang (Warga Negara Asing dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Min. sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diizinkan (tidak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Wajib Dilakukan Jika Mendirikan Perseroan PMA

 

  1. INVESTASI USAHA PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Thn 2021, Pelaku Usaha yang tergolong Penanaman Modal Asing diwajibkan ketentuan minimal investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan lain sesuai aturan peraturan yang berlaku.Modal tersebut  bisa lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikelola membutuhkan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang usaha yang dikelola diizinkan untuk Perusahaan asing karena ada usaha tertentu yang dilarang, seperti : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dll.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Komposisi modal juga perlu diatur antara WNI & WNA dilihat dari KODE KBLI yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Paling Banyak 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk Warga Negara Asing jika nanti ingin menduduki jabatan di Perseroan Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TKA
    Jika PT PMA atau PMDN merekrut TKA maka sebaiknya diperhatikan posisi yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Perusahaan dilarang merekrut Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Kemudian, perseroan juga dilarang untuk merekrut TKA pada posisi yang mengurusi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Lalu meninjau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 mengenai Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Diberikan kepada WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan