fbpx

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Tamanjaya – Leuwigajah

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Tamanjaya -  Leuwigajah Mitra Usaha Indonesia Melayani , Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Tamanjaya – Leuwigajah & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya & resmi.

PT Penanaman Modal Asing merupakan PT yang didirikan di Kawasan hukum RI yang komposisi modalnya ada Orang Asing didalamnya baik secara penuh ataupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.

Waktu tahun 2021 lewat UU Omnibus law presiden membuka kesempatan sebesar-besarnya kepada PMA untuk menanamkan modal di Indonesia, guna memperluas kesempatan kerja dan menaikan pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Tamanjaya – Leuwigajah

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Tamanjaya -  Leuwigajah

Syarat Membuat PT Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha minimal Dua Personal (Warga Negara Asing & atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Paling Sedikit 10 Milyar
  5. KBLI harus sesuai (tidak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Wajib Diperhatikan Saat Membuat Perseroan PMA

 

  1. MODAL PALING SEDIKIT SEPULUH MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, Perseroan yang terdapat Penanaman Modal Asing diwajibkan ketentuan minimal investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur berbeda berdasarkan peraturan yang berlaku.Modal ini  akan lebih besar bila kegiatan bisnis yang dijalankan membutuhkan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang kerja yang dipilih diizinkan untuk PMA karena ada bisnis tertentu yang tidak diizinkan, seperti : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dan lain-lain.
  3. PEMBAGIAN PENDANAAN
    Pembagian modal juga harus diatur antara WNI dengan WNA dilihat dari KLASIFIKASI USAHA yang dipilih misalnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maks. 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maks. 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk WNA jika nanti akan mengelola di PT PMA yang didirikannya maka wajib mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila PT PMA atau PMDN memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya meninjau jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Perusahaan dilarang merekrut Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Kemudian, perusahaan juga dilarang untuk merekrut TKA pada posisi yang mengurusi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Lalu berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Kedudukan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan