fbpx

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Situwangi – Cibeureum

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Situwangi -  Cibeureum Mitra Usaha Indonesia Melayani , Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Situwangi – Cibeureum & Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat dan resmi.

PT Penanaman Modal Asing adalah Perseroan yang dibuat di Kawasan hukum Indonesia dengan kepemilikan sahamnya ada Warga Negara Asing didalamnya entah secara penuh maupun secara gabungan dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Waktu tahun 2021 lewat Undang-undang Omnibus law presiden membuka kesempatan sebesar-besarnya ke Warga Negara Asing untuk membuka usaha di negara Indonesia, untuk memperluas peluang kerja juga menaikan pertumbuhan ekonomi Dalam negri

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Situwangi – Cibeureum

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Situwangi -  Cibeureum

Ketentuan Mendirikan Perseroan PMA

  1. Pelaku Usaha Min. 2 orang (WNA dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Min. 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tidak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Perlu Dilakukan Jika Mendirikan Perusahaan PMA

 

  1. MODAL MIN. SEPULUH MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021, PT yang tergolong Penanaman Modal Asing diharuskan ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur berbeda berdasarkan ketenuan UU.Modal ini  bisa lebih besar bila kegiatan usaha yang dikerjakan membutuhkan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang kerja yang dipilih diperpolehkan untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diizinkan, contohnya : industri batik, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dll.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Pembagian pendanaan juga perlu diatur antara Warga Negara Indonesia & WNA sesuai dengan Bisnis yang digarap misalnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maks. 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. KITAS/KITAP
    Untuk Warga Negara Asing yang nanti ingin menjabat di Perusahaan Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Bila Perusahaan PMA atau PMDN memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya melihat karier yang dilarang contohnya :

    1. Perseroan tidak boleh merekrut Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, perusahaan juga dilarang untuk mempekerjakan WNA pada posisi yang membidangi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu melihat Kepmennaker Nomor 349 Tahun 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Situwangi – Cibeureum Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan