fbpx

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Langensari – Cibeureum

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Langensari -  Cibeureum Mitra Usaha Indonesia Melayani , Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Langensari – Cibeureum dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara profesional & resmi.

Perseroan Terbatas PMA adalah Perseroan yang dibuat di wilayah hukum RI yang kepemilikan sahamnya ada Warga Negara Asing didalamnya entah seluruhnya maupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Waktu tahun 2021 lewat Undang-undang Cipta Kerja presiden membuka peluang lebar kepada Orang Asing untuk menanamkan modal di Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk memperluas kesempatan kerja juga mengangkat kenaikan ekonomi Dalam negri

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Langensari – Cibeureum

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Langensari -  Cibeureum

Ketentuan Membuat PT PMA

  1. Pendiri Min. 2 Personal (WNA dan atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Minimal sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Jika Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI USAHA MIN. 10 MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021, Pelaku Usaha yang terdapat Penanaman Modal Asing diwajibkan ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali ditentukan lain sesuai aturan perundang-undangan.Modal tersebut  akan lebih besar bila bidang bisnis yang dijalankan memerlukan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang Garapan yang dikelola diizinkan untuk penanaman modal asing karena ada usaha tertentu yang tidak diperbolehkan, seperti : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dsb.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Pembagian investasi juga harus dipertimbangkan antara Warga Negara Indonesia & WNA sesuai dengan KLASIFIKASI USAHA yang dipilih contohnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Paling Banyak 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maksimal 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA jika nanti akan menjabat di Perseroan Penanaman Modal asing yang didirikannya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Bila Perusahaan PMA atau PMDN merekrut Tenaga Kerja Asing maka harus diperhatikan posisi yang dilarang misalnya :

    1. Pemberi kerja tidak boleh menempatkan WNA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Kemudian, perseroan juga tidak boleh untuk mempekerjakan Tenaga Kerja asing pada jabatan yang mengurusi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian melihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 tentang Posisi Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan