Mitra Usaha Indonesia Melayani , Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kertamukti – Citeureup dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara profesional & terjangkau.
Perseroan PMA merupakan Perseroan yang dibuat di Kawasan hukum Republik Indonesia yang komposisi sahamnya terdapat Orang Asing didalamnya entah seluruhnya ataupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.
Pada tahun 2021 lewat Undang-undang Omnibus law presiden membuka peluang seluas-luas kepada Orang Asing untuk menanamkan modal di dalam negri, guna memperluas lapangan kerja juga menaikan pertumbuhan ekonomi Negara
Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kertamukti – Citeureup
Ketentuan Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing
- Pelaku Usaha minimal Dua Personal (Warga Negara Asing & atau WNI)
- Warga Negara Asing Pasport
- WNI (KTP + KK + NPWP )
- Investasi Min. sepuluh Milyar
- KBLI harus diizinkan (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)
Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Jika Membuat PT. Penanaman Modal Asing
- MODAL USAHA MIN. SEPULUH MILYAR
Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, Perseroan yang terdapat PMA mempunyai ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan berbeda berdasarkan aturan UU. Investasi ini bisa lebih besar jika kegiatan usaha yang dijalankan membutuhkan pendanaan yang lebih banyak - BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
Pastikan bidang Garapan yang dikerjakan diperpolehkan untuk penanaman modal asing karena ada bidang-bidang tertentu yang dilarang, seperti : industri batik, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dll. - KOMPOSISI PENDANAAN
Komposisi investasi juga wajib diatur antara Warga Negara Indonesia dengan WNA berdasarkan Bisnis yang dipilih contohnya :- Rumah Makan : Diizinkan 100% Asing
- Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Paling Banyak 49% Asing
- Konstruski Gedung Sekolah : Maks. 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
- Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
- Dsb
- Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
Untuk WNA jika nanti akan menjabat di Perseroan Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka harus mengurus KITAS/KITAP - POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
Jika PT PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka harap diperhatikan posisi yang tidak diperbolehkan seperti :- Perseroan tidak boleh mempekerjakan TKA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
- Kemudian, perusahaan juga tidak boleh untuk mempekerjakan Warga Negara Asing pada posisi yang mengurusi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
- Lalu berdasarkan Kepmennaker No. 349 thn 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
- Direktur Personalia (Personnel Director).
- Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
- Manajer Personalia (Human Resource Manager).
- Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
- Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
- Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
- Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
- Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
- Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
- Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
- Penasihat Karir (Career Advisor).
- Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
- Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
- Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
- Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
- Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
- Analis Jabatan (Job Analyst).
- Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{
Untuk Pemesanan Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kertamukti – Citeureup Silahkan Kontak Kami