fbpx

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kertamukti – Citeureup

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Kertamukti -  Citeureup Mitra Usaha Indonesia Melayani , Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kertamukti – Citeureup dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara profesional & terjangkau.

Perseroan PMA merupakan Perseroan yang dibuat di Kawasan hukum Republik Indonesia yang komposisi sahamnya terdapat Orang Asing didalamnya entah seluruhnya ataupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.

Pada tahun 2021 lewat Undang-undang Omnibus law presiden membuka peluang seluas-luas kepada Orang Asing untuk menanamkan modal di dalam negri, guna memperluas lapangan kerja juga menaikan pertumbuhan ekonomi Negara

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kertamukti – Citeureup

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Kertamukti -  Citeureup

Ketentuan Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha minimal Dua Personal (Warga Negara Asing & atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Min. sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diizinkan (tak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Jika Membuat PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL USAHA MIN. SEPULUH MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, Perseroan yang terdapat PMA mempunyai ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali disyaratkan berbeda berdasarkan aturan UU. Investasi ini  bisa lebih besar jika kegiatan usaha yang dijalankan membutuhkan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Pastikan bidang Garapan yang dikerjakan diperpolehkan untuk penanaman modal asing karena ada bidang-bidang tertentu yang dilarang, seperti : industri batik, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dll.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Komposisi investasi juga wajib diatur antara Warga Negara Indonesia dengan WNA berdasarkan Bisnis yang dipilih contohnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Paling Banyak 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maks. 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk WNA jika nanti akan menjabat di Perseroan Penanaman Modal asing yang dikelolanya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Jika PT PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka harap diperhatikan posisi yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Perseroan tidak boleh mempekerjakan TKA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Kemudian, perusahaan juga tidak boleh untuk mempekerjakan Warga Negara Asing pada posisi yang mengurusi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Lalu berdasarkan Kepmennaker No. 349 thn 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kertamukti – Citeureup Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan