fbpx

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Curug – KBB

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Curug -  KBB Mitra Usaha Indonesia Melayani , Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Curug – KBB & Seluruh Jabar pada umumnya, secara profesional dan legal.

PT Penanaman Modal Asing ialah Perusahaan yang didirikan di Kawasan hukum negara kesatuan republik Indonesia dengan penyertaan modalnya terdapat Orang luar negri didalamnya entah semuanya ataupun secara gabungan dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.

Waktu tahun 2021 melalui UU Omnibus law presiden memberi peluang luas pada WNA untuk membuka usaha di dalam negri, untuk membuka peluang kerja juga mendorong pertumbuhan ekonomi Dalam negri

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Curug – KBB

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Curug -  KBB

Ketentuan Mendirikan PT PMA

  1. Pendiri minimal 2 orang (Warga Negara Asing & atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Minimal 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tidak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Wajib Dilakukan Waktu Membuat Perseroan Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021, PT yang termasuk PMA diharuskan ketentuan minimum permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan lain sesuai aturan peraturan yang berlaku.Modal ini  bisa lebih besar bila bidang bisnis yang dikerjakan membutuhkan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang Garapan yang dikelola tidak dilarang untuk Perusahaan asing karena ada usaha tertentu yang tidak diizinkan, seperti : industri batik, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dan lain sebagainya.
  3. PEMBAGIAN PENDANAAN
    Komposisi investasi juga perlu dipertimbangkan antara WNI dengan Warga Negara asing berdasarkan KLASIFIKASI USAHA yang dipilih misalnya :

    1. Rumah Makan : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Paling Banyak 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maks. 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. KITAS/KITAP
    Bagi WNA jika nanti ingin mengelola di Perseroan PMA yang dibuatnya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TKA
    Bila Perusahaan Penanaman Modal Asing atau PMDN merekrut TKA maka sebaiknya melihat karier yang dilarang seperti :

    1. Perseroan dilarang mempekerjakan TKA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Kemudian, perusahaan juga tidak boleh untuk merekrut TKA pada posisi yang membidangi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu meninjau Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 thn 2019 tentang Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan