fbpx

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cisondari – Kabupaten Bandung

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cisondari -   Kabupaten Bandung Kami Melayani , Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cisondari – Kabupaten Bandung dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat dan resmi.

Perseroan Penanaman Modal Asing ialah Perusahaan yang dibangun di Kawasan hukum Indonesia yang kepemilikan modalnya ada Orang Asing didalamnya entah semuanya maupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Waktu tahun 2021 melalui Undang-undang Omnibus law presiden membuka kesempatan luas kepada Penanaman Modal Asing untuk menanamkan modal di negara Indonesia, guna membuka peluang kerja juga meningkatkan kenaikan ekonomi Dalam negri

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cisondari – Kabupaten Bandung

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cisondari -   Kabupaten Bandung

Syarat Membuat PT Penanaman Modal Asing

  1. Pembuat minimal 2 orang (Warga Negara Asing dan atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Minimal sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diizinkan (tidak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Wajib Diperhatikan Waktu Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL USAHA MIN. 10 MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, Perseroan yang terdapat PMA memiliki ketentuan minimum permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali ditentukan lain sesuai ketenuan peraturan yang berlaku. Investasi tersebut  bisa lebih besar jika kegiatan usaha yang dijalankan mengharuskan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang kerja yang dikerjakan diperpolehkan untuk Perusahaan asing karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, contohnya : industri batik, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dan lain-lain.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Pembagian investasi juga perlu dipertimbangkan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara asing sesuai dengan Bisnis yang dipilih contohnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maks. 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA jika nanti ingin menduduki jabatan di PT PMA yang dikelolanya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Jika PT Penanaman Modal Asing atau PMDN memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka harap melihat karier yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Perusahaan dilarang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, perseroan juga tidak boleh untuk mempekerjakan Warga Negara Asing pada jabatan yang membidangi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 thn 2019 tentang Kedudukan Tertentu yang Tidak Boleh Diberikan kepada WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cisondari – Kabupaten Bandung Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan