fbpx

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cirawamekar – Citeureup

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cirawamekar -  Citeureup Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cirawamekar – Citeureup dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya & resmi.

PT PMA merupakan PT yang dibangun di wilayah hukum RI dengan penyertaan sahamnya ada Orang Asing didalamnya entah secara penuh maupun secara bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Waktu tahun 2021 lewat UU Cipta Kerja pemerintah mencanangkan kesempatan luas untuk Orang Asing untuk membuka usaha di Indonesia, guna membuka peluang kerja serta menggenjot kenaikan ekonomi Dalam negri

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cirawamekar – Citeureup

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cirawamekar -  Citeureup

Aturan Mendirikan PT PMA

  1. Pendiri minimal Dua Personal (WNA & atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Minimal 10 Milyar
  5. KBLI harus sesuai (tak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Wajib Dilakukan Saat Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, Pelaku Usaha yang termasuk PMA diharuskan ketentuan minimum investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali ditentukan lain berdasarkan perundang-undangan.Modal ini  bisa lebih besar jika bidang usaha yang dijalankan membutuhkan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang usaha yang dikelola diizinkan untuk Perusahaan asing karena ada usaha tertentu yang tidak diperbolehkan, misalnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain sebagainya.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Komposisi pendanaan juga harus diatur antara WNI dan WNA berdasarkan Bidang Usaha yang dipilih contohnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maks. 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maks. 70% Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. dan Lain-lain
  4. KITAS/KITAP
    Bagi WNA yang nanti akan menduduki jabatan di PT PMA yang dibuatnya maka harus mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TKA
    Jika Perseroan Penanaman Modal Asing atau PMDN merekrut Tenaga Kerja Asing maka harap diperhatikan karier yang tidak diperbolehkan misalnya :

    1. Perseroan tidak boleh mempekerjakan Tenaga Kerja Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Kemudian, perusahaan juga tidak boleh untuk mempekerjakan Tenaga Kerja asing pada jabatan yang membidangi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Kemudian melihat Kepmennaker Nomor 349 thn 2019 mengenai Jabatan Tertentu yang Dilarang Dijabat TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan