fbpx

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cipatat – Cimahi Utara

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cipatat -  Cimahi Utara Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cipatat – Cimahi Utara & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara terpercaya & terjangkau.

Perseroan Penanaman Modal Asing yaitu Perusahaan yang dibuat di domisili hukum negara kesatuan republik Indonesia yang penyertaan sahamnya ada Warga Negara Asing didalamnya baik semuanya maupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum lokal.

Saat tahun 2021 melalui UU Cipta Kerja pemerintah membuka peluang lebar kepada Penanaman Modal Asing untuk mendirikan perusahaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna memperluas peluang kerja sekaligus meningkatkan kenaikan ekonomi Dalam negri

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cipatat – Cimahi Utara

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cipatat -  Cimahi Utara

Aturan Membuat Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pelaku Usaha minimal 2 Personal (WNA & atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Minimal sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diizinkan (tidak ada larangan untuk PMA)

Hal-hal Yang Wajib Diperhatikan Jika Membuat PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI USAHA MIN. SEPULUH MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, PT yang tergolong PMA diharuskan ketentuan minimum permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur lain berdasarkan aturan UU. Investasi ini  akan lebih besar jika bidang bisnis yang dijalankan membutuhkan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang kerja yang dikerjakan diizinkan untuk Perusahaan asing karena ada bisnis tertentu yang tidak diperbolehkan, contohnya : industri batik, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dsb.
  3. KOMPOSISI MODAL
    Pembagian investasi juga wajib diperhatikan antara Warga Negara Indonesia & WNA sesuai dengan Bidang Usaha yang digarap misalnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maksimal 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maksimal 70% Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk Warga Negara Asing jika nanti akan menjabat di PT Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila Perusahaan Penanaman Modal Asing atau PMDN memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka wajib meninjau jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Pemberi kerja tidak boleh merekrut TKA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, pemberi kerja juga dilarang untuk merekrut Tenaga Kerja asing pada posisi yang mengurusi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Kemudian melihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 tentang Posisi Tertentu yang Dilarang Diberikan kepada WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan