fbpx

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cipageran

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cipageran Kami Menyediakan , Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cipageran dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat & resmi.

PT Penanaman Modal Asing ialah Perseroan yang dibuat di wilayah hukum NKRI dengan kepemilikan modalnya terdapat Orang luar negri didalamnya entah secara penuh maupun secara gabungan dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Pada tahun 2021 lewat Undang-undang Omnibus law pemerintah mencanangkan peluang seluas-luas untuk Perusahaan Asing untuk membuka usaha di Indonesia, guna membuka peluang kerja sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cipageran

Cara Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cipageran

Ketentuan Membuat Perseroan PMA

  1. Pembuat Min. 2 orang (WNA & atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Min. sepuluh Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Harus Diperhatikan Waktu Mendirikan Perusahaan PMA

 

  1. INVESTASI USAHA MIN. 10 MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Thn 2021, PT yang terdapat Penanaman Modal Asing diharuskan ketentuan minimal permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan lain berdasarkan ketenuan peraturan yang berlaku. Investasi tersebut  bisa lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikelola memerlukan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG GARAPAN (KODE KBLI)
    Pastikan bidang usaha yang dikelola tidak dilarang untuk Perusahaan asing karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diizinkan, seperti : industri batik, Penerbangan Perintis , Sanggar Seni dan lain-lain.
  3. PEMBAGIAN PENDANAAN
    Pembagian pendanaan juga harus diatur antara WNI dengan WNA sesuai dengan KODE KBLI yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maks. 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Untuk Warga Negara Asing yang nanti ingin menduduki jabatan di Perusahaan Penanaman Modal asing yang dibuatnya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila PT PMA atau PMDN merekrut TKA maka harap diperhatikan jabatan-jabatan yang dilarang misalnya :

    1. Perseroan tidak boleh menempatkan TKA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Ada lagi, perseroan juga tidak boleh untuk merekrut Warga Negara Asing pada posisi yang mengurusi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Lalu berdasarkan Kepmennaker Nomor 349 thn 2019 tentang Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Diberikan kepada Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk WNA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan