Cara Pembuatan NPWP PT Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disebut dengan NPWP yaitu identitas yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Undang-undang perpajakan wajib mendaftarkan sendiri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak
- Menjadi Tanda pengenal untuk menjalankan kewajiban perpajakan
Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, WP harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak . - Sebagai syarat membuka badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan melamar kerja
Saat mendapatkan pekerjaan dan menrima gaji untuk pemberi kerja, maka perusahaan wajib membayarkan pajak dari penghasilan yang anda terima, untuk itulah NPWP menjadi salah satu dokumen jika kita ingin mendapatkan pekerjaan - Sebagai ketentuan membuka rekening bank
Ketika kita menabung di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, maka bank menjadikan bagian ketentuan untuk membuka rekening - Sebagai ketentuan mendapatkan layanan umum lainnya
Saat ini sebagian layanan publik juga memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk mendapatkannya seperti saat akan melakukan pergi keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya
Dan ada lagi fungsi NPWP, yang menjadikannya sebuah kewajiban untuk memilikinya.
Syarat Bikin Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan
- eKTP
- Kartu Keluarga
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan