Cara Pembuatan NPWP Pribadi Kabupaten Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP ialah identitas yang diberikan pada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam menjalankan ketentuan perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang sudah terpenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana aturan Undang-undang perpajakan harus mendaftarkan sendiri ke kantor DIRJEN Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak
- Menjadi Identitas untuk mematuhi kewajiban perpajakan
Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, WP wajib menunjukan NPWP . - Menjadi syarat membuka badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan mencari kerja
Jika bekerja dan mendapatkan gaji dari pemberi kerja, maka pemberi kerja wajib memotong pajak dari penghasilan yang kita terima, untuk itulah Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu syarat jika kita ingin mendapatkan pekerjaan - Menjadi syarat membuka rekening tabungan
Ketika anda membuka rekening di bank anda juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, sehingga perbankan menjadikan bagian syarat untuk membuka rekening - Menjadi ketentuan mendapatkan layanan publik lainnya
Kini beberapa fasilitas publik juga memerlukan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan pergi keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya
Dan ada lagi fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah kewajiban untuk memilikinya.
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan