Cara Pembuatan NPWP Pribadi Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan NPWP yaitu identitas yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan ketentuan perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang telah terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan sendiri pada kantor DIRJEN Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Kegunaan NPWP
- Menjadi Identitas untuk mematuhi kewajiban perpajakan
Pada saat ingin memenuhi kewajiban perpajakan, WP wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak . - Menjadi syarat membuka badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat mencari kerja
Saat bekerja dan mendapatkan pemasukan untuk sebuah perusahaan, maka perusahaan harus memotong pajak dari pemasukan yang anda terima, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian ketentuan jika anda ingin mendapatkan pekerjaan - Sebagai syarat membuka rekening tabungan
Ketika kita membuka rekening di bank anda juga memiliki kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, maka perbankan menjadikan bagian ketentuan untuk membuka rekening - Menjadi syarat mengakses fasilitas publik lainnya
Saat ini beberapa layanan publik juga memerlukan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan lain sebagainya
Dan ada lagi manfaat NPWP, yang menjadikannya sebuah kebutuhan untuk memilikinya.
Syarat Bikin Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan
- KTP Elektronik
- KK
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan