Cara Pembuatan NPWP Perusahaan Cimahi – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP yaitu identitas yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana aturan Undang-undang perpajakan harus mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Kegunaan NPWP
- Menjadi Tanda pengenal untuk memenuhi kewajiban perpajakan
Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, WP wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak . - Sebagai syarat membuka perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan mencari kerja
Jika bekerja dan menrima gaji untuk pemberi kerja, maka perusahaan wajib membayarkan pajak dari penghasilan yang anda terima, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian syarat jika kita ingin melamar pekerjaan - Menjadi syarat membuka rekening bank
Saat kita membuka rekening di bank kita juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang kita terima, maka perbankan menjadikan salah satu syarat untuk membuka rekening - Menjadi syarat mengakses fasilitas umum lainnya
Kini beberapa fasilitas publik juga membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk dapat mengaksinya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya
Dan masih banyak lagi manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah kewajiban untuk memilikinya.
Syarat Bikin Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan
- eKTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat NPWP Badan
- eKTP Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan