Cara Pembuatan NPWP Perseroan Terbatas Kabupaten Bandung Barat – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan NPWP ialah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan ketentuan perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang sudah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Undang-undang perpajakan wajib mendaftarkan sendiri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Fungsi NPWP
- Sebagai Tanda pengenal untuk memenuhi kewajiban perpajakan
Pada saat ingin menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak wajib memiliki NPWP . - Sebagai syarat membuka badan usaha
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat mencari kerja
Jika mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan bayaran dari sebuah perusahaan, maka perusahaan wajib membayarkan pajak dari penghasilan yang kita terima, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi bagian syarat jika anda ingin mendapatkan pekerjaan - Sebagai syarat membuka rekening tabungan
Ketika anda membuka rekening di bank anda juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang kita terima, maka perbankan menjadikan bagian ketentuan untuk membuka tabungan - Menjadi syarat mendapatkan fasilitas publik lainnya
Kini sebagian layanan publik juga membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk mendapatkannya seperti saat kita ingin melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya
Dan masih banyak lagi fungsi NPWP, yang menjadikannya sebuah kewajiban untuk memilikinya.
Syarat Bikin NPWP Perseorangan
- eKTP
- Kartu Keluarga
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- Surat Keterangan Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan