Cara Pembuatan NPWP Kabupaten Bandung Barat – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan NPWP ialah identitas yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas WP dalam menjalankan ketentuan perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Undang-undang perpajakan harus mendaftarkan diri ke kantor DIRJEN Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak
- Sebagai Identitas untuk mematuhi kewajiban perpajakan
untuk menjalankan kewajiban perpajakan, wajib pajak harus menunjukan NPWP . - Sebagai syarat membuka perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan melamar kerja
Saat bekerja dan mendapatkan pemasukan dari pemberi kerja, maka pemberi kerja harus membayarkan pajak dari pemasukan yang kita dapatkan, sehingga Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu syarat jika anda ingin melamar pekerjaan - Sebagai syarat membuka rekening tabungan
Saat kita menabung di bank anda juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bunga/bagi hasil yang diberikan bank, maka bank menjadikan bagian ketentuan untuk membuka rekening - Menjadi ketentuan mengakses layanan umum lainnya
Kini beberapa layanan publik juga memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk dapat mengaksinya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan lain sebagainya
Dan masih banyak lagi fungsi NPWP, yang menjadikannya sebuah kebutuhan untuk memilikinya.
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi
- eKTP
- KK
- Surat pernyataan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- NPWP penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan