Cara Pembuatan NPWP CV Cimahi – Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP yaitu nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai tanda pengenal diri WP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya
Semua Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan aturan Undang-undang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak
Fungsi NPWP
- Menjadi Tanda pengenal untuk memenuhi kewajiban perpajakan
Pada saat ingin memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak . - Menjadi syarat mendirikan perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Syarat melamar kerja
Saat bekerja dan mendapatkan gaji untuk pemberi kerja, maka perusahaan harus memotong pajak dari pemasukan yang anda dapatkan, sehingga NPWP menjadi salah satu dokumen jika kita mau mendapatkan pekerjaan - Sebagai ketentuan membuka rekening tabungan
Ketika kita membuka rekening di bank kita juga memiliki kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang diberikan bank, maka perbankan menjadikan salah satu syarat untuk membuka tabungan - Menjadi ketentuan mendapatkan layanan umum lainnya
Kini beberapa layanan publik juga memerlukan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat kita ingin melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya
Dan masih banyak lagi fungsi NPWP, yang menjadikannya sebuah keharusan untuk memilikinya.
Syarat Bikin NPWP Pribadi
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan