Cara Pembuatan NPWP Badan Kabupaten Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan NPWP ialah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana berkenaan administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana aturan Undang-undang perpajakan harus mendaftarkan sendiri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP
Manfaat NPWP
- Sebagai Tanda pengenal untuk menjalankan kewajiban perpajakan
Pada saat ingin memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak . - Menjadi syarat membuka perusahaan
Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita - Sebagai ketentuan mencari kerja
Jika mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan gaji dari pemberi kerja, maka perusahaan wajib membayarkan pajak dari pemasukan yang anda terima, untuk itulah Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu ketentuan jika kita ingin mendapatkan pekerjaan - Menjadi syarat membuka rekening bank
Saat kita menabung di bank anda juga memiliki kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang kita terima, maka bank menjadikan bagian syarat untuk membuka rekening - Sebagai ketentuan mengakses layanan publik lainnya
Saat ini sebagian fasilitas publik juga memerlukan NPWP untuk mendapatkannya seperti saat akan melakukan pergi keluar negeri, fasilitas bpjs dan lain sebagainya
Dan masih banyak lagi fungsi NPWP, yang menjadikannya sebuah kebutuhan untuk memilikinya.
Syarat Bikin Nomor Pokok Wajib Pajak Perseorangan
- eKTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan menjalankan usaha
- Mengisi formulir
Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan
- KTP Elektronik Penanggung Jawab
- Nomor Pokok Wajib Pajak penanggung Jawab
- Akta Pendirian
- SK Menkumham
- SK Domisili
- Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
- Mengisi Formulir
- Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
- Stempel perusahaan/badan