fbpx

Cara Pembuatan NPWP Badan Kab. Bandung

buat NPWP Cara Pembuatan NPWP Badan Kab. Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan NPWP adalah identitas yang diberikan ke wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai identitas WP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya

Semua Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan sendiri ke kantor DIRJEN Pajak yang membawahi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP

Jasa Pembuatan NPWP

Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak

  1. Menjadi Identitas untuk menjalankan kewajiban perpajakan
    Pada saat ingin memenuhi kewajiban perpajakan, WP wajib menunjukan NPWP .
  2. Menjadi syarat mendirikan badan usaha
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Sebagai ketentuan mencari kerja
    Saat mendapatkan pekerjaan dan menrima pemasukan untuk pemberi kerja, maka perusahaan harus membayarkan pajak dari penghasilan yang kita dapatkan, untuk itulah Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi salah satu syarat jika anda mau melamar pekerjaan
  4. Menjadi ketentuan membuka rekening bank
    Saat kita menabung di bank anda juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang diberikan bank, maka perbankan menjadikan salah satu ketentuan untuk membuka rekening
  5. Menjadi syarat mendapatkan fasilitas umum lainnya
    Kini sebagian layanan publik juga memerlukan NPWP untuk mendapatkannya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, fasilitas bpjs dan yang lainya

Dan ada lagi fungsi NPWP, yang menjadikannya sebuah  keharusan untuk memilikinya.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

  1. eKTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat pernyataan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak Badan

  1. eKTP Penanggung Jawab
  2. NPWP penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. Surat Keterangan Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan