fbpx

Cara Pembuatan NPWP Badan Bandung

buat NPWP Pribadi Cara Pembuatan NPWP Badan Bandung – Nomor Pokok Wajib Pajak  biasa disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan pada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperuntukan sebagai tanda pengenal diri WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

Semua Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftarkan diri pada kantor DIRJEN Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP

Jasa Pembuatan NPWP

Kegunaan NPWP

  1. Menjadi Identitas untuk memenuhi kewajiban perpajakan
    untuk memenuhi kewajiban perpajakan, WP wajib memiliki NPWP .
  2. Menjadi syarat membuka badan usaha
    Jika kita ingin membuka usaha baik dalam bentuk apapun maka diwajibkan memiliki NPWP agar saat usaha berjalan kita bisa memenuhi kewajiban perpajakan kita
  3. Sebagai ketentuan melamar kerja
    Jika bekerja dan menrima pemasukan untuk sebuah perusahaan, maka pemberi kerja harus membayarkan pajak dari penghasilan yang anda terima, sehingga NPWP menjadi bagian syarat jika anda ingin mendapatkan pekerjaan
  4. Sebagai syarat membuka rekening tabungan
    Saat kita membuka rekening di bank kita juga mempunyai kewajiban perpajakan atas bagi hasil/bunga yang kita terima, sehingga bank menjadikan bagian ketentuan untuk membuka tabungan
  5. Sebagai syarat mengakses layanan publik lainnya
    Saat ini sebagian layanan publik juga membutuhkan NPWP untuk dapat mengaksinya seperti saat akan melakukan perjalanan keluar negeri, layanan bpjs dan lain sebagainya

Dan masih banyak lagi fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak, yang menjadikannya sebuah  keharusan untuk memilikinya.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

  1. KTP Elektronik
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat pernyataan menjalankan usaha
  4. Mengisi formulir

 

Syarat Membuat NPWP Badan

  1. eKTP Penanggung Jawab
  2. NPWP penanggung Jawab
  3. Akta Pendirian
  4. SK Menkumham
  5. SK Domisili
  6. Surat Keteraangan Menjalankan Usaha
  7. Mengisi Formulir
  8. Surat Kuasa (Bila dikuasakan)
  9. Stempel perusahaan/badan

Jasa Pembuatan NPWP

 

 

 

×
Permohonan